INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Tak Cukup Hanya Suhendri, Kejati Didesak Ungkap Aliran Dana Korupsi BRA

Last updated: Selasa, 15 Oktober 2024 21:22 WIB
By Fauzan
Share
3 Min Read
Tersangka korupsi ikan kakap dan pakan rucah BRA yakni Suhendri Cs ditahan oleh Kejati Aceh, Selasa (15/10)
Tersangka korupsi ikan kakap dan pakan rucah BRA yakni Suhendri Cs ditahan oleh Kejati Aceh, Selasa (15/10)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak untuk dapat mengungkapkan kemana saja aliran dana hasil korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15 miliar lebih di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Kasus korupsi ini tidak cukup hanya sampai pada Ketua BRA Suhendri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Aceh, tapi ada tokoh besar lain yang harus juga diungkap ke publik.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Demikian catatan kritis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terkait penahanan enam tersangka kasus tindak pidana korupsi BRA oleh Kejati Aceh hari ini, Selasa (15/10).

- ADVERTISEMENT -

“Pertama, MaTA tentu sangat mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung atas tindak pidana korupsi di BRA oleh Kejati Aceh, karena penegakan hukum menjadi penting demi rasa keadilan publik dan kepastian hukum,” ujar Koordinator MaTA, Alfian dalam keterangannya, Selasa (15/10).

MaTA menilai, kasus tindak pidana korupsi di tubuh BRA tidak berdiri hanya pada enam orang tersangka yang sudah ditahan, apa lagi dengan total los atas kerugian negara yang terjadi sehingga proses lidik atas penelusuran dana hasil korupsi perlu untuk diperhatikan.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

“Sehingga siapa pun yang menerima aliran dana hasil kejahatan luar biasa tersebut harus dapat diungkap oleh Kejati Aceh,” terangnya.

Terkait penahanan atas keenam tersangka menjadi jawaban kepada publik yang selama ini memberi atensi atas kasus yang dimaksud.

“Kasus tersebut menjadi atensi publik dan langkah penahanan yang telah dilakukan oleh Kejati patut mendapat dukungan,” sebutnya.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Alfian menegaskan, MaTA konsisten mengawal atas kasus korupsi BRA tersebut, Aceh harus bebas dari korupsi dan ini menjadi pondasi menuju Aceh maju.

- ADVERTISEMENT -

Diberitakan sebelumnya, Kejati Aceh, pada Selasa (15/10/2024) melakukan penahanan terhadap enam tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp 15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Keenam tersangka yang ditahan adalah Suhendri selaku Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zulfikar selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan, dan Zamzami selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2024 sampai 3 November 2024 di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

Previous Article Presiden Jokowi didampingi Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud meresmikan Gedung AMANAH Youth Creative Hub di Ladong, Aceh Besar, pada Selasa, 15 Oktober 2024. (Foto: BPMI Setpres) Resmikan Gedung AMANAH, Jokowi Kagumi Kreativitas Anak Muda Aceh
Next Article Maskapai Garuda Indonesia menegaskan komitmen melanjutkan layanan penerbangan umrah melalui Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar. Garuda Lanjutkan Penerbangan Umrah via Bandara SIM

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?