INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak untuk dapat mengungkapkan kemana saja aliran dana hasil korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15 miliar lebih di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Kasus korupsi ini tidak cukup hanya sampai pada Ketua BRA Suhendri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Aceh, tapi ada tokoh besar lain yang harus juga diungkap ke publik.
Demikian catatan kritis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terkait penahanan enam tersangka kasus tindak pidana korupsi BRA oleh Kejati Aceh hari ini, Selasa (15/10).
“Pertama, MaTA tentu sangat mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung atas tindak pidana korupsi di BRA oleh Kejati Aceh, karena penegakan hukum menjadi penting demi rasa keadilan publik dan kepastian hukum,” ujar Koordinator MaTA, Alfian dalam keterangannya, Selasa (15/10).
MaTA menilai, kasus tindak pidana korupsi di tubuh BRA tidak berdiri hanya pada enam orang tersangka yang sudah ditahan, apa lagi dengan total los atas kerugian negara yang terjadi sehingga proses lidik atas penelusuran dana hasil korupsi perlu untuk diperhatikan.
“Sehingga siapa pun yang menerima aliran dana hasil kejahatan luar biasa tersebut harus dapat diungkap oleh Kejati Aceh,” terangnya.
Terkait penahanan atas keenam tersangka menjadi jawaban kepada publik yang selama ini memberi atensi atas kasus yang dimaksud.
“Kasus tersebut menjadi atensi publik dan langkah penahanan yang telah dilakukan oleh Kejati patut mendapat dukungan,” sebutnya.
Alfian menegaskan, MaTA konsisten mengawal atas kasus korupsi BRA tersebut, Aceh harus bebas dari korupsi dan ini menjadi pondasi menuju Aceh maju.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Aceh, pada Selasa (15/10/2024) melakukan penahanan terhadap enam tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp 15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Keenam tersangka yang ditahan adalah Suhendri selaku Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zulfikar selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan, dan Zamzami selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2024 sampai 3 November 2024 di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.