Banda Aceh, Infoaceh.net — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh menyerahkan satu tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi, pada Jum’at (7/11/2025) menjelaskan, tersangka berinisial HB bin TU, melalui CV TR, diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang telah diterbitkan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pada pendapatan sebesar Rp454.000.000.
“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp454 juta,” ujar Agung dalam keterangannya, Jum’at (7/11).
Selain itu, tersangka juga diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode April 2019, Mei 2019, serta Juli hingga Desember 2019.
“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Agung.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Agung menegaskan, penyelesaian proses penyidikan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Langsa.
“DJP akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan. Langkah ini penting untuk memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga integritas sistem perpajakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DJP senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir setelah seluruh langkah administratif ditempuh.
“Tugas utama kami adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak, namun penegakan hukum tetap harus dijalankan bagi yang tidak patuh,” tutupnya.



