“Kita juga memeriksa dari kargo dimana PMI Kota Banda Aceh mengirim darahnya melalui kargo. Semuanya pendistribusiannya juga melalui kargo, jadi tidak ada yang melalui jalur lainnya,” jelas Ryan.
Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.
Sebab lanjut dia, seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba di PMI Kabupaten Tangerang.
Polisi juga sudah memeriksa kebenaran, peruntukan darah tersebut sesuai dengan daftar dan didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Tangerang.
Semua status dan komponen yang dilakukan melalui aplikasi SIDONI, serta pemeriksaan data yang kesemuanya sinkron, sesuai dengan pengiriman dan penyerahan ke PMI Kabupaten Tangerang.
“Jadi datanya semuanya sinkron dan pendistribusiannya juga jelas,” ucapnya.
Pihaknya juga melakukan penyelidikan, terkait dugaan darah tersebut digunakan untuk klinik kecantikan.
Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya indikasi penjualan darah untuk klinik kecantikan.
Katanya, berdasarkan ahli yang dimintai keterangan, darah PRC hanya bisa digunakan untuk pasien dimana sel darah merahnya berkurang.
Sampai saat ini juga, belum ada bukti ilmiah dari darah PRC untuk kecantikan.
“Jadi keterangan dari dokter dan ahli, bahwa darah PRC tidak bisa digunakan untuk bahan kecantikan. Sehingga berdasarkan pemeriksaan para saksi – saksi, ahli dan juga bukti berupa aturan serta data yang didapatkan. Penyelidikan dugaan penjualan darah ini dihentikan karena tidak ditemukan pidana di dalamnya,” pungkasnya. (IA)