INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Tak Terbukti, Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Bebaskan Ayah yang Didakwa Perkosa Anak Kandung

Last updated: Rabu, 31 Maret 2021 07:30 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Terdakwa MA (31), seorang ayah kandung yang didakwakan oleh JPU melakukan pemerkosaan terhadap anaknya, divonis bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho karena tidak terbukti, Selasa (30/3)
SHARE

Jantho — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang menyidangkan perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, menjatuhkan vonis bebas dari segala dakwaan kepada terdakwa MA (31), karena tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Padahal, sebelumnya terdakwa yang merupakan ayah kandung korban pemerkosaan tersebut, dituntut maksimal dengan hukuman penjara selama 200 bulan (16,6 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (30/3) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

- ADVERTISEMENT -

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa MA (31), yang merupakan ayah kandung korban tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah “Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram” atau “Pelecehan Seksual terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan pertama maupun kedua.

“Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum, memulihkan hak Terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya serta memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya itu.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah flash disk berisi video wawancara korban tentang peristiwa pemerkosaan dirampas untuk dimusnahkan, serta menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Terdakwa MA sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti melakukan jarimah tersebut, sehingga Majelis Majelis Hakim dalam petimbangan hukum menyatakan, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan bahwa semua unsur dari pasal 49 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat tidak terpenuhi.

Maka Terdakwa MA haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Usai divonis bebas, Terdakwa MA langsung menangis histeris dan sujud syukur tatkala majelis hakim membaca putusan bebas. Selama penyidikan dan persidangan, Terdakwa juga tidak pernah mengakui telah memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

- ADVERTISEMENT -

Karena majelis hakim dalam amar putusannya telah membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU, atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH melalui JPU Shidqi Noer Salsa SH MKn akan mengajukan upaya hukum Kasasi.

Sebagaimana diketahui perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Kabupaten Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan inses, korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga dimana berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 di salah satu gampong dalam Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Sementara dalam persidangan sebelumnya pada hari yang sama, Selasa (30/3), Terdakwa DP (35), paman kandung dalam perkara pemerkosaan anak di bawah umur tersebut telah divonis selams 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho. (IA)

Previous Article PGRI Banda Aceh Latih Guru Honorer Hadapi Seleksi PPPK
Next Article Atlet dan Pelatih Pelatda KONI Aceh Disuntik Vaksin Covid-19

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?