Jantho — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang menyidangkan perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, menjatuhkan vonis bebas dari segala dakwaan kepada terdakwa MA (31), karena tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Padahal, sebelumnya terdakwa yang merupakan ayah kandung korban pemerkosaan tersebut, dituntut maksimal dengan hukuman penjara selama 200 bulan (16,6 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (30/3) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa MA (31), yang merupakan ayah kandung korban tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah “Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram” atau “Pelecehan Seksual terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan pertama maupun kedua.
“Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum, memulihkan hak Terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya serta memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya itu.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah flash disk berisi video wawancara korban tentang peristiwa pemerkosaan dirampas untuk dimusnahkan, serta menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Terdakwa MA sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti melakukan jarimah tersebut, sehingga Majelis Majelis Hakim dalam petimbangan hukum menyatakan, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan bahwa semua unsur dari pasal 49 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat tidak terpenuhi.
Maka Terdakwa MA haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
Usai divonis bebas, Terdakwa MA langsung menangis histeris dan sujud syukur tatkala majelis hakim membaca putusan bebas. Selama penyidikan dan persidangan, Terdakwa juga tidak pernah mengakui telah memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Karena majelis hakim dalam amar putusannya telah membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU, atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH melalui JPU Shidqi Noer Salsa SH MKn akan mengajukan upaya hukum Kasasi.
Sebagaimana diketahui perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Kabupaten Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan inses, korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga dimana berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 di salah satu gampong dalam Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Sementara dalam persidangan sebelumnya pada hari yang sama, Selasa (30/3), Terdakwa DP (35), paman kandung dalam perkara pemerkosaan anak di bawah umur tersebut telah divonis selams 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho. (IA)