Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tak Terbukti Otak Pelaku, Hakim Vonis Bebas Toke Wir dalam Kasus Penembakan di Indrapuri

Sidang pembacaan putusan atau vonis hakim perkara tindak pidana pembunuhan dua petani di Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar atas nama Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 terdakwa lainya, Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi (Abu Midi), Darwis, Zardan, di PN Jantho, Senin (6/3)

JANTHO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir yang sebelumnya disebut sebagai otak pelaku dalam kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 silam.

Sementara enam terdakwa lainnya dalam kasus yang sama divonis hukuman penjara yang berkisar 7 sampai 9 tahun.

Pembacaan putusan atau vonis hakim perkara tindak pidana pembunuhan berencana di Gampong Aneuk Gle Indrapuri, Aceh Besar atas nama Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 terdakwa lainya yaitu Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi (Abu Midi), Darwis, Zardan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (6/3/2023).

Vonis terhadap 6 berkas perkara dengan 7 orang terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Fadli SH, didampingi Jhon Mahmud SH MH dan Abu Rahmatullah SH MH, putusan dibaca secara bergiliran.

Menurut Hakim, Azwir Basyah alias Toke Wir dengan putusan bebas karena tidak terbukti dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai orang yang menyuruh, melakukan, maupun turut serta melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Ridwan dan Maimun, dan juga tidak ada satu alat bukti yang diberikan kepada kepada Majelis Hakim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan Azwir.

“Terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya,” kata ketua Majelis Hakim, Fadli saat pembacaan sidang vonis.

Sementara terdakwa Feriadi dijatuhkan vonis 9 tahun penjara, terbukti melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

M Yahya dengan vonis 9 tahun penjara, bahwa terdakwa melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I

Nazar dengan vonis penjara 7 tahun, melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

Tarmizi dengan vonis 9 tahun penjara, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

Darwis dengan putusan 8 tahun penjara, bahwa terdakwa melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

Zardan dengan penjara 8 tahun melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

Dalam beberapa fakta persidangan tentang barang bukti yang tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Senjata Api M-16 yang dibawa oleh Terdakwa Feriadi dan senjata api AK-56 yang dibawa oleh terdakwa Zardan, JPU hanya membuktikan dengan selongsong peluru kaliber 5,56 yang notabenenya dipakai oleh senpi SS-1.

Kemudian dalam fakta persidangan juga Tarmizi (Abumidi) adalah orang yang berperan mencari korban serta mempersiapkan barang/logistik, terkait dengan Marhaban alias si Abang (DPO) yang berasal dari Aceh Besar, mempunyai peran mencari keberadaan Alm Ridwan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan tuntutan 20 tahun penjara dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP.

Namun, dalam fakta persidangan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

Selain Toke Wir, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya yaitu Tarmizi, Darwis, Muhammad Yahya, Zardan, Nazar serta Feriadi dengan tuntutan hukuman bervariasi.

Tarmizi dituntut penjara 20 tahun, Muhammad Yahya 18 tahun penjara, Feriadi dituntut 16 tahun penjara, Darwis dan Zardan dituntut masing-masing 15 tahun penjara dan Nazar dituntut 10 selama tahun penjara.

Menurut JPU, terhadap 7 terdakwa tersebut ada beberapa alasan yang memberatkan, bahwa para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian mereka juga telah merugikan keluarga korban, lalu para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril SH MH melalui Kasi Intelijen Maulizar SH MH menyampaikan, untuk kasus Azwir tentu pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dan melaporkan kepada pimpinan.

“Tentu upaya hukum yaitu Banding akan kita tempuh untuk terdakwa Azwir dan 6 tersangka lainnya. Kita masih menunggu hasil putusan dan arahan dari pimpinan,” sebutnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo, Dokter Tifa: Cemen!
Jabat Wapres RI, Kekayaan Gibran Turun Rp304 Juta
Tragis! Lansia Penderita Stroke Tewas Dianiaya Tetangga di Koja Gegara Kencing Sembarangan
Banten Heboh! Buruh Tekstil Paksa ABG Cantik Berhubungan Seks, Videonya Viral di Medsos
Prabowo Tak Bisa Lepas dari Megawati
Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks