Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Terapkan Restorative Justice, Jampidum Hentikan Penuntutan 6 Kasus Pidana di Kejati Aceh

Last updated: Selasa, 21 Juni 2022 01:19 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Djamaluddin mengikuti gelar perkara penghentian penuntutan 6 perkara pidana, secara video conference di Kantor Kejati Aceh
Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Djamaluddin mengikuti gelar perkara penghentian penuntutan 6 perkara pidana, secara video conference di Kantor Kejati Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan enam kasus tindak pidana umum melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara video conference di Kantor Kejati Aceh pada Jum’at (17/6/2022) yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Djamaluddin SH dan Kepala Seksi OHARDA Serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Kajari Aceh Utara, Kajari Gayo Lues, Kajari Aceh Singkil dan Kajari Aceh Selatan.

Keenam perkara tersebut berasal dari lima Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam daerah hukum Kejati Aceh.

- Advertisement -

1. Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Perkara atas Nama Tersangka ISMAIL Bin KAMARUDDIN (Alm), yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

2. Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Perkara atas Nama Tersangka M MUTTAQIN Bin ILYAS NURDIN, yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Advertisement -

3. Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Perkara atas Nama Tersangka RISKI ARDIAN Bin M. RAMLI, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Curi Beras demi Anak-Istri, MA Divonis 5 Bulan tapi Langsung Bebas: “Kami Tak Punya Beras di Rumah”
Terungkap di Sidang: Tenaga Ahli KPK Raihan Terima Rp200 Juta dari Terdakwa Judi Online Kominfo
Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh dan Mantan Keuchik Ulee Lheue Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Aceh

4. Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Perkara atas Nama Tersangka SURIADI Alias ANDEK Bin Alm. SUMURADIN, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

5. Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Perkara atas Nama Tersangka T. Zairi Bin T. Ariyan yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

6. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Perkara atas Nama Tersangka Usman Arifin Bin Marifin yang diduga melanggar Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

- Advertisement -

Plt. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Senin (20/6) menyampaikan, keenam perkara pidana umum tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana.

Selain itu, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan para tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban, dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article 100 Pelaku Usaha Aceh Besar Dilatih Kewirausahaan Digital Kominfo
Next Article Bendahara Umum PBNU Mardani Maming KPK Tetapkan Bendahara Umum PBNU Tersangka Suap dan Dicekal ke Luar Negeri

You May also Like

Penyidik pada Kejati Aceh pada Senin (23/6) menahan dua PNS terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh 2022–2023. (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak, Uang Rp1,8 Miliar Disita

Senin, 23 Juni 2025
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Suharjono SH MHum, Jum’at (1/12) melantik empat ketua pengadilan negeri (KPN). (Foto: Humas PT Banda Aceh)
Hukum

KPT Banda Aceh Lantik Ketua PN Meureudu, Tapaktuan, Kutacane dan Blangkejeren

Jumat, 1 Desember 2023
Hukum

Polres Lhokseumawe Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu, Tiga Pelaku Dibekuk

Kamis, 28 Oktober 2021
JPU menyerahkan memori kasasi ke PN Tipikor Banda Aceh sebagai upaya hukum atas vonis bebas majelis hakim terhadap empat terdakwa korupsi pengadaan Sapi Bali Disnak Aceh
Hukum

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Bebasnya 4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Disnak Aceh

Sabtu, 2 Juli 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?