Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Terbukti Ancam dan Peras Pengusaha di Sabang, Oknum Wartawan TIY Divonis 4,8 Tahun Penjara

Hasrul
Last updated: Senin, 28 Oktober 2024 19:20 WIB
By Hasrul
Share
2 Min Read
Img 20241028 Wa0048
Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis 4 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang.
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis 4 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang.

Saat ini, TIY telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.

“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh TIY alias Popon telah melalui proses panjang di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko Krisdiyanto, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Oktober 2024.

- Advertisement -

Joko juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, sehingga masyarakat, khususnya korban, merasakan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

LBH Banda Aceh Advokasi Wartawan Korban Penipuan Kredit Rumah
irut PT Sritex Kembali Diperiksa Kejagung, Kasus Kredit Bank Rugikan Negara Rp692 Miliar
Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi di Aceh Tenggara
Diduga Jual HP Klien, Pengacara di Aceh Tengah Jadi Buronan Polisi

Dengan vonis ini, harap Joko, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman pada acara "KIP Goes to Campus, School dan Pesantren" bertema Nonton Bareng Film Tepati lah Janji, yang diadakan KIP Aceh, Senin (28/10) di auditorium Prof Ali Hasjmy Darussalam. Pilkada Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Ajak Pilih Pemimpin yang Tepati Janji
Next Article Teuku Aufaq Hidayatullah dan Fania Shella Farahma, penerima penghargaan Pemuda Inovatif Aceh Besar Tahun 2024. (Foto: MC ACEH BESAR) Shella dan Aufaq Terpilih Sebagai Pemuda Inovatif Aceh Besar 2024

You May also Like

Terpidana kasus KDRT Samsul Bahri yang buron 6 tahun diringkus Tim Tabur Kejati Aceh, Rabu (3/8)
Hukum

Buron 6 Tahun, Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Tukang Pangkas Terpidana KDRT

Rabu, 3 Agustus 2022
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy
Hukum

Polda Aceh Copot Jabatan Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan Polres Bener Meriah

Senin, 6 Desember 2021
Img 20240722 Wa0062
Hukum

Dokter RSUD Tamiang Diduga Malpraktik Dinyatakan Langgar Disiplin Profesi, Polda Belum Tetapkan Tersangka

Senin, 22 Juli 2024
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Suharjono SH MHum, Jum’at (1/12) melantik empat ketua pengadilan negeri (KPN). (Foto: Humas PT Banda Aceh)
Hukum

KPT Banda Aceh Lantik Ketua PN Meureudu, Tapaktuan, Kutacane dan Blangkejeren

Jumat, 1 Desember 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?