BANDA ACEH — Jaksa Kejari Pidie Jaya menerima penyerahan uang titipan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa Tahun 2018 sebesar Rp 70 juta dari terdakwa Mahlizar melalui penasehat hukumnya Zulfan SH dan M Nasir SHI MH ke tim JPU Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (30/8).
Sebelumnya terdakwa Mahlizar Bin Arrahman juga telah melakukan penyerahan uang titipan sebagai uang pengganti tindak pidana korupsi sejumlah Rp 150 juta, sehingga total jumlah uang yang telah dikembalikan terdakwa senilai Rp 220 juta.
Adapun uang titipan tersebut disimpan di rekening titipan Kejari Pidie Jaya dan selanjutnya sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa dengan total nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 417.272.741,00
Terdakwa Mahlizar selaku Direktur PT. Zarnita Abadi yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan Pangwa, namun dalam kenyataannya pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume sebagai mana terdapat di dalam surat perjanjian kerja (kontrak), sehingga atas perbuatannya terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini masih dalam proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dan sampai pada tahap pembuktian/pemeriksaan saksi-saksi. (IA)