Aceh Utara – Isma Khaira (32 tahun), seorang ibu muda di Aceh Utara yang dipenjara bersama bayinya berusia 6 bulan akhirnya menerima asimilasi, dan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lhoksukon, Minggu (14/3).
Isma Khaira tersangkut pidana setelah divonis melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dilepas dari sel tahanan Lapas untuk selanjutnya menjalani tahanan rumah.
Sebelumnya, Isma Khaira divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Dia dinyatakan melanggar UU ITE setelah menyebarkan video di media sosial terkait dengan kisruh antara ibunya dengan Keuchik Gampong Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon.
Karena memiliki seorang anak bayi, akhirnya Isma Khaira terpaksa membawa bayi tersebut ikut bersamanya mendekam di Lapas Lhoksukon.
Hal inilah yang mengundang banyak pihak menaruh simpati terhadap nasib Isma Khaira dan bayinya. Mulai dari pegiat LSM, peminat masalah hukum, aktivis sosial, aktivis perempuan dan anak, pemerintah daerah, anggota DPRK, hingga anggota DPR RI dan DPD RI.

“Pada hari ini kami hadir selaku pemerintah untuk memberi dukungan kepada masyarakat kita Aceh Utara yang tersangkut hukum, dan hari ini kami harapkan inilah yang terakhir terjadi, jangan diulangi lagi. Kami harapkan yang bersangkutan dapat kembali ke keluarga dengan aman dan hidup kembali dalam bermasyarakat,” ungkap Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, yang turut menyaksikan prosesi pelepasan Isma Khaira.
Fauzi Yusuf mengatakan persoalan yang dialami oleh Isma Khaira seharusnya bisa diselesaikan di tingkat gampong. Hal itu merupakan sengketa sosial yang kerap terjadi dalam masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan hal-hal seperti ini dapat diselesaikan di tingkat gampong secara kekeluargaan,” harapnya.
Lebih jauh, Fauzi meminta kepada seluruh Keuchik atau Kepala Desa di Aceh Utara agar dapat menyelesaikan permasalahan sosial maupun silang-sengketa antar masyarakat di tingkat desa.
“Hal-hal yang bersifat sengketa ringan, jangan dibawa ke ranah hukum lagi,” harapnya.
Selain disaksikan oleh Wakil Bupati Fauzi Yusuf, pelepasan Isma Khaira juga turut dihadiri Kepala Lapas Kelas II-B Lhoksukon Yusnaidi SH MSi bersama jajarannya, suami dari Isma Khaira, kuasa hukum dari Isma Khaira, serta sejumlah awak media cetak dan elektonik.
Pada kesempatan itu, Yusnaidi menerangkan pelepasan Isma Khaira sesuai dengan aturan hukum dan SOP pemasyarakatan.
Hal itu dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat untuk menjalani proses asimilasi terkait dengan wabah Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Yusnaidi mengatakan status Isma Khaira bukan pembebasan, tapi diberikan status tahanan rumah. Hal itu merupakan perintah langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, untuk dilakukan tahanan rumah sesuai dengan SOP asimilasi Covid-19.
Menurut Yusnaidi, pihak Lapas akan memberikan hak bebas sepenuhnya kepada Isma Khaira nantinya setelah menjalani masa hukuman tiga bulan.
Selama menjalani tahanan rumah, Isma Khaira dipantau khusus melalui pengawasan oleh pihak terkait. “Jika ibu ini keluar daerah dia diwajibkan melapor ke pihak Lapas,” tegas Yusnaidi. (IA)