Terkait Kasus Dindinshop, Seorang Perwira Berpangkat Kompol Dilaporkan ke Irwasda Polda Sumut
BANDA ACEH — Kasus kriminalisasi terhadap pembeli di toko pakaian Dindinshop terus berbuntut panjang.
Seorang perwira polisi berpangkat Kompol yang bertugas di Polda Sumatera Utara kini ikut dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Advokat Nourman Hidayat SH, ke Polda Sumut.
Oknum perwira berinisial AM yang merupakan mantan Wakapolres Binjai itu diduga membiarkan kejahatan dan terlibat ikut serta dalam intimidasi saat kejadian perkara berlangsung.
Laporan tertulis bernomor 184/106/SK/VI/2023 ditujukan kepada Irwasda dan Propam Polda Sumut yang meminta Polda Sumut untuk memeriksa yang bersangkutan.
Hasil penelusuran, oknum Kompol tersebut adalah ayah Dina Musliati, Owner Dindinshop, yang saat ini menduduki jabatan penting di Polda Sumut.
Kuasa hukum SV, advokat Nourman Hidayat membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi berkop kantor hukum Nourman & partner ke polda Sumut.
Menurut Nourman, laporan ini untuk menyambut keinginan Dina Dinsinshop yang menolak berdamai dalam mediasi dan meminta agar proses hukum dilanjutkan.
“Kami mengirimkan laporan ini juga untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara benar sesuai hukum KUHAP dan aturan yang berlaku,” kata Nourman Hidayat, Kamis (22/6/2023).
Menurut Nourman, oknum Kompol berinisial AM ini terlibat dalam intimidasi pada saat kejadian perkara melalui video call terhadap korban atas nama SV dan orang tua SV, dan mempengaruhi psikologis mereka beserta keluarganya, sehingga menimbulkan rasa takut dan hampir saja menyerah untuk membela diri.
Nourman mengatakan, pihaknya akan melakukan apapun agar kejahatan ini tuntas diselesaikan dan masyarakat mendapatkan rasa keadilan diperlakukan secara adil.
Apalagi menurutnya, dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh seorang perwira polisi.
“Ada beberapa hal yang kami laporkan, antara lain keterlibatan dia dalam intimidasi melalui video call saat kejadian perkara, intervensi terhadap proses hukum di Polsek Ulee Kareng, dan pembiaran kejahatan terus berlanjut hingga saat ini tanpa adanya upaya pencegahan darinya sebagai polisi sekaligus ayah dari Dina Musliaty (owner Dindinshop),” terang Nourman.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial SV dituduh mencuri di toko pakaian wanita Dindinshop, Jalan Prof Ali Hasjmy Gampong Lamteh, Banda Aceh dan dipaksa membuat surat pengakuan dan direkam dalam sebuah video pengakuan.
Video itu dibagikan di akun Instagram Dindinshop dan hingga kini sudah ditonton sebanyak 529 ribu kali. Postingan yang merusak kehormatan diri SV dan keluarganya masih tayang hingga hari ini.
Dalam peristiwa itu oknum Kompol AM ini ikut serta menekan SV dan orang tuanya melalui video call. Meski belum terbukti telah terjadi pencurian, kriminalisasi terhadap SV berlanjut, dan Dina Musliati keberatan menghapus video tersebut dengan alasan rugi secara bisnis jika menghapusnya.
Sejauh ini Dindinshop tidak mengalami kerugian secara materil karena barang bukti masih di tangan mereka.
Nourman Hidayat menyatakan akan menunggu konfirmasi dari Polda Sumut. Setelah itu akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menerima beberapa laporan, setelah ini mungkin akan terbuka beberapa kasus lain terkait mereka,” kata Nourman lagi.
Nourman mengatakan, pihaknya juga sudah mengkonfirmasikan dan meminta atensi kepada Irwasda Polda Aceh terkait hal ini. (IA)