ACEH TIMUR — Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi pada Senin (15/8/2022).
“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berda di Lapas Idi karena keduanya statusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanysah saat memimpin konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum’at sore (19/8/2022).
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, empat tersangka tersebut adalah H (47), warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman seumur hidup berperan sebagai pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.
Selanjutnya M (31), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.
Kemudian I (38) istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama sepekan dan F (45), pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan di bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi pada 20 Juli 2022.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution dan Kasi Propam Ipda Edi Saputra juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.
Ditambahkannya, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 orang dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain menghadirkan 2 tersangka, dalam konferensi pers tersebut juga digelar sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus ini di antaranya; 1 buah senjata api laras pendek, 1 buah magazine, 3 buah flash disk berisikan hasil rekaman CCTV, 4 unit handphone milik tersangka dan 2 lembar fotokopi daftar buku tamu di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur. (IA)