Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Teror Lapas Idi dengan Senjata Api untuk Kabur, 2 Napi dan 2 Perempuan Jadi Tersangka

Last updated: Jumat, 19 Agustus 2022 20:05 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanysah didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono memperlihatkan dua perempuan tersangka yang meneror Lapas Idi dengan senjata api, pada konferensi pers di halaman Polres Aceh Timur, Jum’at sore (19/8)
SHARE

ACEH TIMUR — Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi pada Senin (15/8/2022).

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berda di Lapas Idi karena keduanya statusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanysah saat memimpin konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum’at sore (19/8/2022).

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, empat tersangka tersebut adalah H (47), warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman seumur hidup berperan sebagai pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

- Advertisement -

Selanjutnya M (31), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.

Kemudian I (38) istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama sepekan dan F (45), pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan di bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi pada 20 Juli 2022.

- Advertisement -

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution dan Kasi Propam Ipda Edi Saputra juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.

Dugaan Penyelewengan Dana Gampong, Keuchik Lueng Bata Dipolisikan
Ketua PWI Aceh Utara Polisikan Sejumlah Media dan Penyebar Berita Bohong
Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

Ditambahkannya, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 orang dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain menghadirkan 2 tersangka, dalam konferensi pers tersebut juga digelar sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus ini di antaranya; 1 buah senjata api laras pendek, 1 buah magazine, 3 buah flash disk berisikan hasil rekaman CCTV, 4 unit handphone milik tersangka dan 2 lembar fotokopi daftar buku tamu di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Hewan ternak sakit terinfeksi PMK di Aceh tersisa 935 ekor Hewan Ternak Sakit Terinfeksi PMK di Aceh Tersisa 935 Ekor
Next Article Percepat Penanganan Stunting, Pemerintah Aceh Luncurkan GISA

You May also Like

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menunjuk mobil mewah Toyota Alphard milik Ratu Narkoba Bireuen Hanisah alias Nisa, sebagai barang bukti kasus TPPU Narkoba yang disita jaksa, Kamis (23/1). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Hukum

Jaksa Sita Sejumlah Mobil Mewah Milik Ratu Narkoba Bireuen

Jumat, 24 Januari 2025
MAKI Sentil MA Potong Vonis Bui Hakim Agung Gazalba: Mau Adil 20 Tahun
Hukum

MAKI Sentil Vonis Gazalba Saleh: MA Gagal Beri Teladan, Seharusnya 20 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Juni 2025
Aksi Tom Lembong makan gula putih di persidangan kasus korupsi impor gula
HukumUmum

Aksi Tom Lembong Makan Gula di Sidang Korupsi Impor Gula, Bantah Tudingan Jaksa

Rabu, 2 Juli 2025
Hukum

Enam Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Dihukum Cambuk

Sabtu, 7 Agustus 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?