SABANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari Iskandar, yang merupakan terpidana korupsi anggaran BBM, Pelumas, dan Suku Cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.
Terpidana tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun 2019.
Kajari Sabang Choirun Parapat SH melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1) menyampaikan, pembayaran denda dan uang pengganti itu sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2021/Pn.Bna tanggal 17 Desember 2021.
Penyerahan denda dan uang pengganti tersebut dilakukan langsung secara tunai oleh terpidana Iskandar melalui Kuasa Hukumnya, Rasmita Sembiring, hari Rabu (12/1) di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang.
Disebutkannya, uang denda yang dibayarkan sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 83.969.131.
Dengan telah dibayarnya pidana denda dan uang pengganti tersebut, maka terpidana Iskandar tidak perlu lagi menjalani tambahan kurungan selama satu bulan, namun tetap hanya menjalani hukuman penjara satu tahun dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.
Maka dengan demikian, perkara tindak pidana korupsi anggaran BBM, Pelumas, dan Suku Cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 telah selesai dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang.
Selain itu, juga telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sejumlah total Rp 577.295.631 ditambah dengan denda Rp 50 juta. (IA)