NAGAN RAYA –— Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menerima penyerahan tersangka atas nama Liwaon Hamdi dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Nagan Raya, Kamis (9/9).
Sebelumnya, Jaksa juga sudah menerima pelimpahan satu orang tersangka yaitu Direktur CV Berkat Jasa, pada 14 Juli 2021.
Penyerahan tersangka tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Mobar (mobil barang) Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.851.858.000 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya.
Barang bukti yang disita di antaranya berupa :
- 1 (satu) Lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Daerah Istimewa Aceh Nomor 178/KANWIL/SK/PERS/1988
- 2 (Dua) Lembar Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Nomor DPA SKPD: 2.09.01.02.48.5.2 Tanggal 03 Januari 2017.
- 7 (tujuh) Lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: Ku.954/24/SK/2017 Tanggal 02 Maret 2017.(IA)