Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Tersangka Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong, Kadis Perkim Aceh Ditahan

Last updated: Jumat, 8 Oktober 2021 21:45 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Penyidik pada Kejari Aceh Besar menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong, Aceh Besar, Jum'at (8/10)
SHARE

JANTHO — Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019, Jum’at (8/10).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Ir M Zuardi yang dilantik oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 24 Maret 2021 di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jantho Deddi Maryadi SH didampingi Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi SH MH mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah MZ (55 tahun) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41 Tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

- Advertisement -

Nilai kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan berjumlah Rp 13.353.329.000, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789 sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

- Advertisement -

“Alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jantho Deddi Maryadi SH, Jum’at (8/10).

Rudy Irmawan Jabat Wakajati Aceh, Lalu Syaifuddin Kajari Lhokseumawe
Korban Kriminalisasi Politik Era Jokowi akan Dapat Amnesti Kedua pada 17 Agustus?
Polisi Ringkus Empat Pengedar Sabu di Langsa, Satu Residivis
Kena OTT KPK, Bupati Koltim Abdul Aziz Ternyata Kader NasDem

Penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 1018/N.1.27./Fd.1/10/2021, Nomor: Print- 1019/N.1.27./Fd.1/10/2021 dan Nomor: Print- 1020/N.1.27./Fd.1/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 56 orang saksi dan 3 orang ahli yang terdiri atas unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.

- Advertisement -

Tim Penyidik dapat menguraikan terkait modus operandi, para tersangka telah melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah- olah dan seakan-akan bahwa data-data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Hasil penyidikan ditemukan fakta yang ada bahwa tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3.

Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2.317.222.789.

Karena selisih nilai kontrak dengan nilai riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Cegah Listrik Padam, PLN Peureulak Tebang 470 Pohon Sawit
Next Article Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Lhokseumawe Saweu Sikula

You May also Like

Hukum

Seorang Ayah di Aceh Utara Tega Setubuhi Anak Tiri Berusia 13 Tahun

Selasa, 14 Desember 2021
Hukum

Sempat Kabur, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Asal Lhoknga Ditangkap Jaksa di Banda Aceh

Kamis, 24 Juni 2021
Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim AKP Novrizaldi memberikan keterangan pada konferensi pers penangkapan 2 predator anak, Kamis (22/2)
Hukum

Polisi Tangkap Dua Pemerkosa Anak di Aceh Utara, Pelaku Paman Korban

Kamis, 22 Februari 2024
Hukum

Organisasi Pers Aceh Minta Pembakar Rumah Wartawan Segera Diseret ke Pengadilan dan Dihukum Berat

Rabu, 12 Januari 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?