SABANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menyelamatkan uang negara sebesar Rp 300 juta dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan untuk Pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.
Adapun penyelamatan keuangan negara ini berasal dari Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/daerah yang diterima oleh penyidik dari salah satu tersangka FS dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Sebelumnya pada 6 Desember 2022, Kejari Sabang telah menetapkan 2 tersangka korupsi dalam kasus pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,85 miliar, dialokasikan tahun 2020.
Para tersangka adalah AF (mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Sabang Tahun 2020) dan FS (Sekretaris DPRK Sabang/Selaku pemilik lahan).
Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Fri Wisdom S Sumbayak SH telah menerima proses pengembalian uang sebesar Rp 300 juta untuk selanjutnya uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud dan sementara menunggu persidangan akan dititipkan di rekening RPL Kejari Sabang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus selaku Plh Kasi Intel dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022) menyampaikan, Tim Penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam perkara ini yang secara keseluruhan sebesar Rp 1.502.935.000, sebagaimana perhitungan dari ahli sebelumnya.
Selain itu, Kajari Sabang melalui Kasi Pidsus mengapresiasi itikad baik tersangka yang mau mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah dan sekaligus berharap akan adanya pengembalian hingga seluruh kerugian negara/daerah tersebut dapat dikembalikan sehingga salah satu tujuan pemberantasan korupsi yaitu pemulihan keuangan negara dapat tercapai.
“Tim Penyidik juga segera menuntaskan penyidikan perkara ini dan secepatnya akan melengkapi berkas perkara sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lagi perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan,” pungkas Wisdom. (IA)