Terungkap di Sidang: Kode “Bagi PM” Diduga untuk Budi Arie dari Uang Judi Online
Infoaceh.net – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan klaster koordinator kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025, muncul kode mencurigakan “Bagi PM” yang disebut-sebut berkaitan langsung dengan nama Budi Arie Setiadi, Menteri Kominfo saat itu.
Kode tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mencecar terdakwa Alwin Jabarti Kiemas. Alwin mengakui bahwa kode “Bagi PM” mengacu pada pembagian uang sebesar 50 persen kepada Budi Arie.
“Kode PM itu apa?” tanya Hakim Arif.
“Setahu saya, Pak Menteri,” jawab Alwin.
Alwin menyebutkan, ia hanya diperintah mencatat pembagian tersebut oleh Zulkarnaen Apriliantony alias Tony. Setelah dicatat, uang hasil pengamanan situs judi online itu diserahkan ke Tony, yang disebut-sebut akan meneruskannya ke Budi Arie.
Namun saat ditanya hakim apakah uang itu benar-benar sampai ke Budi Arie, Alwin mengaku tidak tahu dan tak pernah mendapat cerita lebih lanjut dari Tony.
Terdakwa lain, Adhi Kismanto, juga menyebut adanya istilah “Bagi PM” dalam proses distribusi uang haram tersebut. Bahkan, menurut pengakuan Tony, uang yang diterima dari Alwin dan Muhrijan mencapai total Rp36 miliar, sebagian besar disebut titipan untuk Budi Arie.
“Kalau untuk saya pribadi, kira-kira cuma Rp17 miliar. Sisanya itu titipan,” ujar Tony di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, membenarkan bahwa kliennya menerima uang yang direncanakan untuk diserahkan kepada Budi Arie, namun akhirnya tidak direalisasikan.
“Memang benar ada rencana ‘Bagi PM’, tapi tidak jadi diberikan,” ungkapnya.
Uang tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara besar ini.
Kasus ini terbagi dalam empat klaster:
-
Klaster Koordinator:
-
Adhi Kismanto
-
Zulkarnaen Apriliantony alias Tony
-
Muhrijan alias Agus
-
Alwin Jabarti Kiemas
-
-
Klaster Mantan Pegawai Kominfo:
-
Denden Imadudin Soleh
-
Fakhri Dzulfiqar
-
Riko Rasota Rahmada
-
Syamsul Arifin
-
Yudha Rahman Setiadi
-
Yoga Priyanka Sihombing
-
Reyga Radika
-
Muhammad Abindra Putra Tayip N
-
Radyka Prima Wicaksana
-
-
Klaster Agen Situs Judol:
-
Muchlis
-
Deny Maryono
-
Harry Efendy
-
Helmi Fernando
-
Bernard alias Otoy
-
Budianto Salim
-
Bennihardi
-
Ferry alias William alias Acai
-
-
Klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
-
Darmawati
-
Adriana Angela Brigita
-
Nama Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi dan UKM, sebelumnya juga pernah disebut dalam surat dakwaan awal sebagai salah satu penerima aliran dana hasil pengamanan situs judol. Namun hingga kini, status hukumnya belum dinaikkan oleh KPK.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan:
-
Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-
dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian
Kasus ini membuka tabir gelap keterlibatan pejabat negara dalam melindungi industri haram berbasis daring, yang terus merugikan rakyat kecil dan merusak moral bangsa.