Tiga Eks Stafsus Digeledah, Janggal Kalau Kejagung tak Periksa Nadiem di Korupsi Chromebook
Jakarta, Infoaceh.net – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib menghadirkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,93 triliun.
Menurut Hibnu, siapa pun yang mengetahui kasus tersebut harus dipanggil, termasuk menteri atau pejabat lain yang terkait secara hukum.
“Siapapun yang mengetahui kasus ini wajib dipanggil, baik satu kali, dua kali, atau tiga kali. Jika tidak hadir, bisa dipanggil paksa. Ini bagian dari prinsip equality before the law,” ujar Hibnu kepada inilah.com, Selasa (3/6/2025).
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua unit apartemen milik mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani, pada 21 Mei 2025. Barang bukti yang disita terdiri dari dokumen, laptop, ponsel, dan barang elektronik lainnya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk mantan staf khusus Nadiem, dan menggeledah kediaman staf khusus lainnya, Ibrahim Arief.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari penggantian kajian teknis pengadaan perangkat TIK Kemendikbudristek. Tim teknis awalnya merekomendasikan laptop berbasis Windows, namun kemudian diarahkan untuk menggunakan Chromebook.
“Ditemukan adanya permufakatan jahat antara Kemendikbudristek dan tim penyusun kajian yang mengarahkan spesifikasi ke laptop Chromebook,” terang Harli.
Padahal, pada 2018-2019, uji coba 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat ini hanya optimal dengan jaringan internet stabil. Infrastruktur internet yang belum merata pada saat itu membuat pengadaan ini dinilai tidak tepat kebutuhan.
Total anggaran pengadaan TIK pada 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, berasal dari anggaran Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung terus mendalami kasus ini dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan.