LHOKSEUMAWE — Tiga warga Aceh penyelundup 3,3 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai merek Nikken ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.
Saat ini, ketiga tersangka berinisial R, SB dan S beserta barang bukti kapal dan isinya tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk diperiksa lebih lanjut.
Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengungkapkan, tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut tersebut pada Selasa (11/1/2022).
Diperkirakan, barang selundupan ini bernilai Rp 6,6 miliar lebih dengan taksiran kerugian negara dari cukai dan pajak rokok sebesar Rp 3,5 miliar lebih.
Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengungkapkan, keberhasilan penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman rokok ilegal via laut.
“Rokok ilegal yang dimaksud berasal dari luar Indonesia menuju Aceh yang diangkut melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan,” ujar Isnu Irwantoro, dalam keterangannya, Jumat (21/1).
Dari informasi itu, tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bareskrim Polri, Bea Cukai Lhokseumawe, Satgas Kapal Patroli BC 30004 yang didukung Dit Polairud Polda Aceh langsung melakukan tindak lanjut dengan berpatroli darat dan laut di sekitar wilayah yang dimaksud.
“Dari informasi yang didapat kapal itu akan menuju pesisir wilayah Kuala Cangkoi, Aceh Utara. Saat patroli, tim mencurigai sebuah kapal nelayan yang menuju wilayah Kuala Cangkoi, saat kapal diperiksa ternyata bermuatan rokok ilegal, tiga orang tersangka juga diamankan,” ungkapnya.
Kasus ini pun dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh. Ketiga tersangka yang ditahan, lanjut Isnu, dijerat dengan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Ia meminta masyarakat jika mengetahui praktik peredaran rokok ilegal yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau bekas pakai, dapat menginformasikannya melalui Kanwil Bea Cukai Aceh di nomor (0651) 35800, surat elektronik di [email protected], atau media sosial @BCkanwilAceh (twitter, fanpage facebook, instagram, dan youtube) serta melalui lima KPPBC yang tersebar di Aceh. (IA)