INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Tiga Penyeludup 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar Ditangkap di Perairan Aceh Utara

Last updated: Jumat, 21 Januari 2022 22:20 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 3,3 juta batang rokok ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara
SHARE

LHOKSEUMAWE — Tiga warga Aceh penyelundup 3,3 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai merek Nikken ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

Saat ini, ketiga tersangka berinisial R, SB dan S beserta barang bukti kapal dan isinya tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk diperiksa lebih lanjut.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengungkapkan, tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut tersebut pada Selasa (11/1/2022).

- ADVERTISEMENT -

Diperkirakan, barang selundupan ini bernilai Rp 6,6 miliar lebih dengan taksiran kerugian negara dari cukai dan pajak rokok sebesar Rp 3,5 miliar lebih.

Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengungkapkan, keberhasilan penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman rokok ilegal via laut.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Rokok ilegal yang dimaksud berasal dari luar Indonesia menuju Aceh yang diangkut melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan,” ujar Isnu Irwantoro, dalam keterangannya, Jumat (21/1).

Dari informasi itu, tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bareskrim Polri, Bea Cukai Lhokseumawe, Satgas Kapal Patroli BC 30004 yang didukung Dit Polairud Polda Aceh langsung melakukan tindak lanjut dengan berpatroli darat dan laut di sekitar wilayah yang dimaksud.

“Dari informasi yang didapat kapal itu akan menuju pesisir wilayah Kuala Cangkoi, Aceh Utara. Saat patroli, tim mencurigai sebuah kapal nelayan yang menuju wilayah Kuala Cangkoi, saat kapal diperiksa ternyata bermuatan rokok ilegal, tiga orang tersangka juga diamankan,” ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kasus ini pun dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh. Ketiga tersangka yang ditahan, lanjut Isnu, dijerat dengan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.

- ADVERTISEMENT -

Ia meminta masyarakat jika mengetahui praktik peredaran rokok ilegal yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau bekas pakai, dapat menginformasikannya melalui Kanwil Bea Cukai Aceh di nomor (0651) 35800, surat elektronik di [email protected], atau media sosial @BCkanwilAceh (twitter, fanpage facebook, instagram, dan youtube) serta melalui lima KPPBC yang tersebar di Aceh. (IA)

Previous Article Ganggu Ketertiban, Satpol PP Banda Aceh Tangkap 2 Sapi Berkeliaran di Lamlagang
Next Article Perkuat Layanan Perbankan Syariah di Aceh, BSI Siap Berkolaborasi dengan PWI Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?