Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Tiga Terdakwa Korupsi Buku MAA Divonis Ringan, Hanya 1 Tahun Penjara

Hasrul
Last updated: Sabtu, 29 Juni 2024 00:15 WIB
By Hasrul
Share
4 Min Read
Img 20240628 Wa0058
Sidang PN Banda Aceh dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan buku dan meubelair di MAA, Jum'at (28/6). (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis ringan yakni hanya satu tahun penjara terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) pada tahun 2022 dengan anggaran Rp 5,6 miliar.

Sidang pembacaan putusan pada Jum’at (28/6/2024) dipimpin oleh Teuku Syarafi SH MH selaku ketua majelis hakim.

Adapun ketiga terdakwa adalah Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaino selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sadaruddin selaku PPTK didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA kabupaten/kota maupun provinsi

- Advertisement -

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745,- berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Pada persidangan hari ini para terdakwa divonis oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

- Advertisement -

Teuku Syarafi SH MH selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emi Sukma dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan.

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Mengaku Anggota Satresnarkoba Polresta Banda Aceh
Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip
Dosen USK Saiful Mahdi Dieksekusi ke Lapas Lambaro, Jalani Hukuman Perkara UU ITE
4 Tersangka Korupsi Jalan Muara Situlen – Gelombang Diserahkan Ke JPU

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Emi Sukma membayar uang pengganti sebesar Rp.586.726.572.

Kemudian hakim menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Zaini dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap Sadaruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta.

- Advertisement -
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Img 20240628 Wa0077 Disaksikan Wali Nanggroe, Tiga PTN Aceh Teken MoU dengan Universitas di Kazan Rusia
Next Article Img 20240629 Wa0015 Kecelakaan di Jalan Tol Sibanceh Akibat Mobil Pecah Ban, 3 Tewas

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Hukum

Jurist Tan Diduga Kabur ke Australia, MAKI Desak Kejagung Ajukan Red Notice Interpol

Rabu, 16 Juli 2025
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Hukum

30 Warga Jadi Korban Penipu Berkedok Polisi-Dokter di Aceh Utara, Kerugian Capai Rp418 Juta

Sabtu, 26 Juli 2025
Hukum

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar Terkait Gratifikasi

Sabtu, 18 Februari 2023
Hukum

Polres Pidie Ringkus 6 Pemain, PembeIi dan Agen Chip Domino di Geumpang

Jumat, 17 September 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?