Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa Emi Sukma, selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan kurungan.
Terdakwa Muhammad Zaini dituntut 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan kurungan.
Terdakwa Sadaruddin dituntut selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan kurungan.
Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya Hukum Banding.
Para JPU yang hadir yakni Putra Masduri SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Muharizal SH MH, Dr Fery Ichsan Karunia SH MH, Sutrisna SH, Asmadi Syam SH MH dan Yuni Rahayu SH. (HASRUL)