BANDA ACEH — Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus IS (24) warga Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (31/8/2021).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, korban penikaman yang dilakukan IS tak lain merupakan sepupunya sendiri yang masih di bawah umur yakni Akbar Riski (17) warga Kuta Baro, Aceh Besar.
Menurut AKP Ryan, pelaku menikam korban menggunakan pisau yang memang sudah disiapkan oleh pelaku dibawah jok motor milik pelaku.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata AKP Ryan dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (25/9).
AKP Ryan menyebutkan, pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban.
Korban mengalami luka tusukan di bagian lengan dan leher sehingga mengeluarkan darah. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kepihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/349/IX/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2021, kami melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sehingga pada hari Rabu (22/9/2021) sore melakukan penangkapan terhadap pelaku IS yang saat itu berada di SPBU Lamnyong Banda Aceh, saat ini pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (IA)