BANDA ACEH — Petualangan Bobby (48) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), diakhiri oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Bobby dalam melakukan aksi kejahatannya terpantau CCTV yang terpasang pada salah satu rumah warga di Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin (20/9/2021).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku diperkirakan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik korban Marzuki (42) warga Punge Jurong, Banda Aceh saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah. Saat itu korban baru saja kembali dari masjid untuk melaksanakan salat subuh,” sebuh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Jum’at (1/10).
Korban setelah memarkirkan sepeda motor miliknya, tidak keluar lagi dari dalam rumah, kemudian pada pukul 10.00 WIB, korban hendak menggunakan sepeda motor, ternyata sudah hilang.
Berbekal informasi dari CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus Curanmor dan dari hasil penyelidikan, pelaku sebelum melakukan aksi kejahatan terlihat menggunakan sepeda ke arah rumah korban.
Namun beberapa saat kemudian, pelaku Booby kembali dari rumah korban dengan membawa hasil kejahatannya berupa sepeda motor.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/IX/2021/SPKT Polsek Ulee Lheue/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, beberapa jam kemudian, Tim Rimueng berhasil melakukan penangkapan terhadap Bobby di Gampong Punge Jurong yang pada saat itu menggunakan sepeda merk Scorpion, sementara itu, hasil kejahatan disimpan di rumahnya di Gampong Lam Manyang, Aceh Besar.
“Tim langsung menuju ke rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125 milik korban serta sepeda milik pelaku untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh,” kata AKP Ryan lagi.
Saat ini, pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh setelah dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (IA)