BIREUEN — RD, terpidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menjadi DPO ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dibantu tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen, Selasa (13/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Terpidana yang buron selama ini tersebut merupakan warga Dusun Pante Lhong, Kecamatan Peusangan, Bireuen yang berprofesi sebagai petani.
Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Maret 2017, RD bersalah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen Kejari Bireuen Fri Wisdom Sumbayak mengungkapkan, penangkapan RD dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu Tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen.
“Tim bergerak menuju lokasi dan setelah melihat terdakwa sedang duduk di warung kopi dan langsung dilakukan upaya penangkapan,” ujarnya, Rabu (14/7).
RD diketahui sempat hendak melarikan diri akan tetapi langsung diantisipasi oleh tim. Ia pun kemudian dieksekusi ke Lapas Bireuen untuk menjalani masa hukuman.
Kasus ini bermula pada 13 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban berinisial ML, terdakwa RD melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan putusan PN dinyatakan bebas dengan putusan pengadilan negeri Nomor: 70/Pid.Sus/2016/PN-Bir. Lalu, jaksa mengajukan kasasi dan berdasarkan putusan kasasi dinyatakan bersalah melakukan pencabulan.
Yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subside tiga bulan kurungan berdasarkan putusan MA Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Maret 2017. (IA)