Banda Aceh — Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohamad Rohmadi SH MH berhasil mengamankan DPO yang merupakan terpidana kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 9 Juni 2022 sekitar pukul 10.27 WIB.
Terpidana Rajuddin M Nur (52) terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT. Ia berprofesi nelayan warga Gampong Bak ‘U Kecamatan Sawang, Aceh Selatan.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 113 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Februari 2021 menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Bahwa sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Rajuddin M. Nur telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut.
Namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejati Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejari Aceh Selatan an terpidana Rajuddin M Nur Nomor: R-05/L.1.19/Dti/01/2022.
Penangkapan tersebut dilakukan di rumah keluarga terpidana yang beralamat di Desa Gunung Cot, Aceh Barat Daya saat sedang melakukan aktifitas pengobatan.
Saat ini terpidana berada di Kejari Abdya, selanjutnya akan dijemput oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapaktuan, Aceh selatan. (IA)