INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Pencurian Batu Gajah di Bireuen

Last updated: Rabu, 26 Juni 2024 20:49 WIB
By Hasrul
Share
2 Min Read
Tim Tabur Kejati Aceh pada Rabu (26/6) mengamankan DPO asal Kejari Bireuen dengan identitas Zainuddin Bin Isa (53), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen dalam perkara pencurian batu gajah. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
Tim Tabur Kejati Aceh pada Rabu (26/6) mengamankan DPO asal Kejari Bireuen dengan identitas Zainuddin Bin Isa (53), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen dalam perkara pencurian batu gajah. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, Bireuen –— Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Rabu (26/6) sekitar pukul 10.05 Wib mengamankan DPO asal Kejari Bireuen dengan identitas Zainuddin Bin Isa (53), warga Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dalam perkara tindak pidana pencurian batu gajah di tanah kebun miliknya NAJLAK berdasarkan sertifikat hak milik almarhum M NASIR ABDULLAH AQIL yang belum ada sertifikatnya terletak di Dusun Mata le Desa Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Terpidana Zainuddin Bin Isa telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 21/PID/2017/PTBNA tanggal 29 Maret 2017 yang menguatkan putusan PN Bireuen tanggal 13 Oktober 2016 Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir dan menjatuhkan pidana kepada Terpidana Zainuddin Bin Isa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

- ADVERTISEMENT -

Terpidana Zainuddin Bin Isa telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya sehingga Terpidana masuk dalam daftar DPO Kejati Aceh.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Terpidana lalu Tim Tabur yang dikomandoi Asintel Kejati Aceh bergerak dan berhasil mengamankan terpidana di tempat persembunyiannya di kebun Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 10.05 Wib.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Selanjutnya terpidana Zainuddin Bin Isa diserahkan ke Kejari Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara di Lapas Kelas IIB Bireuen.

Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Plt. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (HASRUL)

- ADVERTISEMENT -
Previous Article PLN UID Aceh bersama Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menggelar kegiatan penanaman pohon di kawasan Lampoh Tadris Agro (LATA) Lamno, Aceh Jaya dalam rangka melestarikan lingkungan, Rabu (26/6/2024). (Foto: For Infoaceh.net) PLN Bersama Ketua MPU Aceh Tanam 109 Pohon Produktif di Kawasan LATA Lamno
Next Article Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam Soal Larangan Transfer Pemain, Dek Gam Pastikan Persiraja Tak Ada Masalah dengan FIFA

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?