TNI Lindungi Jaksa di Aceh, Kejati dan Kodam IM Bahas Kerja Sama
Banda Aceh, Infoaceh.net – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda menyusun draft perjanjian kerja sama strategis yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas para jaksa di wilayah Aceh.
Rapat penyusunan perjanjian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi SH MH dan diikuti oleh para Asisten Kejati.
Pertemuan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, sebagai bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kodam Iskandar Muda, yaitu Kolonel Inf Sunarto (Pamen Ahli Bidang Hukum dan Humaniter).
Kolonel Inf Diantoro (Asisten Operasi Kodam IM) dan Kolonel Chk Herjune Aji Saputro, Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IM.
Rapat ini menjadi tonggak awal kolaborasi konkret antara Kejaksaan dan TNI, khususnya dalam hal perlindungan terhadap jaksa di lapangan, yang kerap menghadapi risiko ancaman dalam penanganan perkara, terutama kasus-kasus berat dan sensitif.
“Kerja sama ini penting untuk memberikan rasa aman dan dukungan penuh kepada para jaksa dalam menegakkan hukum secara profesional dan independen,” ujar Yudi Triadi dalam arahannya.
Sejalan dengan itu, Kodam Iskandar Muda menyatakan komitmennya untuk mendukung Kejaksaan melalui mekanisme perlindungan, pendampingan, dan koordinasi keamanan sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengganggu independensi yudisial.
Melalui perjanjian ini, diharapkan terbentuk landasan hukum yang kuat dan terintegrasi dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi secara sinergis, profesional, dan proporsional.
Langkah ini juga menjadi bentuk konkret implementasi prinsip sinergitas TNI dan Kejaksaan dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan di wilayah Aceh, serta menciptakan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.