Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti ada 29 macam di antaranya berupa balok, karung, plastik hitam, roti biskuit, rokok, print out pengiriman uang dari rekening BSI, shampo, sebo, sarung tangan, kaus kaki, sepeda motor 1 unit dan rokok, serta selongsong peluru 4 butir.
Lebih lanjut, Maulizar menerangkan, terkait barang bukti berupa senjata api hingga saat ini belum ditemukan, karena yang membawa barang tersebut saat ini menjadi DPO dengan inisial Marhaban alias si Abang yang berasal dari Aceh Besar.
Saat ini para terdakwa masih ditahan di Rutan Kelas IIA Jantho Aceh Besar.
Selanjutnya, sidang akan digelar lagi pada 8 Februari 2023 dengan agenda pledoi (pembelaan) oleh para terdakwa. (IA)