Pidie Jaya — Personel Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya menangkap tiga pemuda pelaku transaksi judi online jenis Chip Higgs Domino tepat malam pertama Ramadhan 1442 Hijriah, Selasa (13/4) dini hari atau malam di Kios di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing, UH Bin BN (34) selaku penampung chip domino asal warga Mutiara Timur, Pidie.
Lalu FZ Bin UN (28) selaku pemilik chip domino asal Kecamatan Trienggadeng dan HL Bin ZA (20) selaku kurir penjual chip warga Trienggadeng.
Dari ketika pelaku ini pihak aparat turut menyita Barang Bukti (BB) berupa, tiga unit Gadget atau HandPhone (Hp) berbagai merek Xiaomi, Vivo, uang tunai Rp 730.000 serta BB chip domino yang masih tersisa di akun 43,57 B.
Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasatreskrim Iptu Dedy Miswar, Selasa (13/4) menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kios ponsel Turkey Cell di Gampong Sagoe, Trienggadeng digunakan untuk menjual kartu perdana pulsa, oleh pemiliknya sebagai tempat transaksi penjualan chip game domino.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu toko ponsel di Gampong Sagoe, Trienggadeng, selain menjual kartu perdana dan pulsa juga menjual chip game domino,” terangnya.
Atas informasi yang didapat tersebut personil unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pijay segera menindak lanjutinya dengan melakukan investigasi di seputar lokasi yang dimaksud.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, ternyata benar di tempat tersebut ada terjadi praktik jual beli chip game domino.
Selanjutnya tim bergegas ke lokasi sekira pukul 01.00 WIB membenkuk tiga pelaku yang sedang melakukan transaksi penjualan chip domino.
Saat ini sedang dimintai keterangan serta BB nya telah disita.Mereka terancam pasal 18 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
”Tiga orang tersebut didapati tengah melakukan transaksi jual-beli chip domino yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana perjudian/ maisir secara online, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutur Kasat Reskrim Dedy Miswar. (IA)