Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Trend Hukuman Mati Narkoba Meningkat di Aceh

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr H Suharjono SH MHum

BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr H Suharjono SH MHum menyampaikan perspektif tentang keadaan darurat narkotika dan jerat hukumnya.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh merupakan peradilan tingkat banding yang membawahi seluruh pengadilan negeri (PN) di seluruh Provinsi Aceh. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Banda Aceh adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat banding.

Menurut informasi terkini BNNP Aceh, bahwa Provinsi Aceh menempati peringkat keenam nasional kategori daerah darurat Narkoba.

Menanggapi status ini, Suharjono memaklumi status tersebut dengan menyampaikan keadaan perkara narkotika yang telah diterima dan diputus oleh PT Banda Aceh dalam dua tahun terakhir, yaitu 317 perkara dari keseluruhan 512 perkara pidana pada tahun 2021, sebanyak 365 perkara dari total 505 perkara pidana pada tahun 2022, dan 38 perkara dari keseluruhan 52 perkara pidana dalam bulan Januari 2023.

Suharjono juga memaparkan jumlah hukuman mati oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh terhadap Terdakwa Narkotika yang trendnya semakin meningkat, terus naik dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yaitu 14 hukuman mati pada tahun 2021, sebanyak 22 hukuman mati pada tahun 2022, dan 5 hukuman mati pada bulan Januari 2023.

“Fakta ini sangat memprihatinkan, mengingat betapa besarnya jumlah hukuman mati yang harus kami jatuhkan di Aceh. Pada tahun ini, baru satu bulan saja sudah 5 hukuman mati yang dijatuhkan oleh Hakim Tinggi pada PT BNA” ujar Suharjono.

“Vonis hukuman maksimal ini, dalam pertimbangannya oleh para Hakim Tinggi telah mempertimbangkan semua aspek, baik bagi penegak hukum, bagi Terdakwa itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas. Penyebab hukuman ini juga tidak terlepas dari temuan barang bukti yang begitu besar jumlahnya.” lanjutnya.

“Apabila di pengadilan-pengadilan luar Aceh barang buktinya hanya dalam satuan gram, maka di Aceh seringkali mencapai hitungan puluhan hingga ratusan kilogram, bahkan ada yang dalam jumlah ton. Sehingga para Hakim harus memutus dengan seimbang antara perbuatan dengan pemidanaannya,” terangnya.

Suharjono menegaskan, bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi keadaan darurat yang menyebabkan jerat hukum berat ini. Ke depannya, kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan melalui pemahaman yang komprehensif terhadap bahaya narkotika.

Selain itu, Suharjono juga meminta warga masyarakat harus waspada sehubungan dengan wilayah Aceh yang letak geografisnya berbatasan langsung dengan luar negeri, sehingga memungkinkan terdampak arus narkotika dari negara lain.

Hal ini berkenaan dengan jenis barang bukti yang lebih banyak dijumpai dalam perkara di Aceh bukanlah ganja, melainkan narkotika jenis metamfetamina (sabu) yang lebih banyak diproduksi di luar negeri.

Hal itu disampaikan Suharjono pada acara Talk Show Dialog Aceh Bicara dengan tema “Jerat Hukum Narkotika” yang berlangsung di TVRI Aceh pada Senin sore, 13 Februari 2023.

Talkshow ini juga menghadirkan narasumber Masduki SH MH, Kepala BNNK Banda Aceh dan Syahrul Maulidi, Ketua Umum DPP Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN) Aceh. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup