Uang Rp8,7 Miliar Dikembalikan, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban PT Muhibbah
Infoaceh.net – Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour telah mengembalikan uang miliaran ke KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto membenarkan soal kabar Khalid Basalamah sudah mengembalikan uang 4.500 dolar AS (US Dolar) per jemaah kepada KPK.
“Benar, untuk jumlahnya belum terverifikasi,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Diketahui, Khalid Basalah membawa 122 jamaah saat musim haji tahun 2024, termasuk petugas haji dari perusahaan dia.
Dalam pengakuannya di salah satu podcast di YouTube, Khalid Basalamah mengaku sudah mengembalikan uang untuk 118 jamaah, karena sisanya 4 orang lagi merupakan petugas haji.
Artinya jika ditotal, uang yang dikembalikan sekitar Rp8,7 miliar.
Khalid telah diperiksa KPK pada Selasa 9 September 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban Ibnu Masud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini. Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya di Muhibbah, jadi kami terdaftar sebagai jamaahnya di situ,” kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 9 September 2025.
Bahkan, Khalid mengaku bahwa dirinya bersama 122 jemaah lainnya sebagai korban dari PT Muhibbah milik Ibnu Masud karena awalnya hendak berangkat menggunakan visa Furoda, akhirnya pindah ke kuota haji khusus.
“Saya kan sebagai jamaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami tuh sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Masud. Kami tadinya semuanya furoda, nah ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” kata Khalid.
Sejumlah jemaah haji yang berangkat bersama Ustaz Khalid Basalamah melalui travel Uhud Tour terdaftar sebagai jemaah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain, yakni PT Muhibbah dari Pekanbaru.