Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara (Agara) yang terjadi pada 30 Juli 2019.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (16/11) di Mapolda Aceh.
Winardy menyebutkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah wartawan beserta satu unit mobil miliknya.
Namun demikian, Winardy berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian.
Karena, sambungnya, penyidik perlu melakukan beberapa pendalaman pemeriksaan kembali setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda.
“Kita masih lakukan pendalaman terhadap kasus yang dilimpahkan ke Polda tersebut. Jadi, mohon bersabar,” pungkasnya. (IA)