BANDA ACEH — Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah penanganan Covid-19 sebesar Rp 15 miliar untuk 150 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang diberikan oleh Pemerintah Aceh melalui dana recofusing tahun anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Aceh
Kombes Pol Winardy mengatakan, saat ini penyidik
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh masih mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang diperlukan terkait dana hibah tersebut, agar konstruksi hukumnya kuat.
Sehingga dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara, peningkatan status perkaranya.
“Selanjutnya dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak,” ujar Kombes Pol Winardy, Senin (6/9).
Menurutnya, dalam pengusutan dana hibah itu, tim penyidik Polda Aceh juga sudah memintai keterangan terhadap lima orang dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Salah satu yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah mantan Kepala BPKA Bustami Hamzah. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Aceh pada 2 September 2021.
“Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sudah meminta klarifikasi awal kepada yang bersangkutan, juga dikumpulkan alat bukti serta dokumen yang diperlukan berkenaan dengan hibah tersebut,“ katanya.
Selain mantan Kepala BPKA, penyidik juga telah meminta keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPKA, Kabid hingga staf di dinas tersebut.
“Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan permintaan keterangan terhadap 5 orang pejabat BPKA yang terkait mulai dari staf, PPK, Kabid dan Kadis BKPA Tahun 2020,” sebut Winardy.
Yang bersangkutan diperiksa dalam rangka klarifikasi masalah dana hibah ke ormas-ormas yang sumber dananya dari BTT tahun 2020, apakah terjadi penyimpangan anggaran atau tidak. (IA)