TAKENGON — Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah pada Rabu (24/8/2022).
Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Disdikbud Kabupaten Aceh Tengah.
“Penggeledahan terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan APE Dalam dan APE Luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019,” ujar Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah Zainul Arifin SH, Kamis (25/8).
Zainul Arifin menjelaskan, pihaknya menggeledah pada dua tempat yaitu ruang Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah Uswatudin dan gudang arsip.
Tim Pidsus turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada beberapa dokumen yang disita yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya.
Penyitaan dokumen-dokumen itu kata Zainul Arifin, turut disaksikan oleh kepala dinas pendidikan serta kasubbag umum dan kepegawaian pada Disdikbud Aceh Tengah.
Pihak kejaksaan memasuki kantor dinas tersebut pukul 11.30 WIB dan sampai 14.30 WIB baru terlihat kembali keluar dari kantor dinas tersebut dengan membawa satu koper berwarna hitam.
“Penggeledahan selesai dilaksanakan dengan lancar sekitar pada pukul 14.30 WIB,” pungkasnya.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah Zainul Arifin usai melakukan penggeledahan tersebut kepada awak media mengatakan pengeledahan tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat permainan edukasi tahun anggaran 2019.
Beberapa dokumen yang diambil dari dinas tadi akan diserahkan kepada tim audit, untuk menghitung nilai kerugian negara. (IA)