Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Vonis Hasto Kristiyanto Lebih Ringan, Suap PAW DPR Cuma 3,5 Tahun Penjara

Last updated: Sabtu, 26 Juli 2025 01:00 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
SHARE

Infoaceh.net -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

Putusan atau vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Awalnya, Hakim Ketua, Rios Rahmanto mengatakan, Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan perintangan penyidikan, sehingga dibebaskan dari dakwaan kesatu.

- Advertisement -

Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Rios, Jumat sore, 25 Juli 2025.

- Advertisement -

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nafa Urbach Janjikan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR untuk Guru di Jawa Tengah hingga 2029
Kejati Temukan Indikasi Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Dinas Pengairan Aceh
Mendagri Terbitkan Edaran Aktifkan Siskamling dan Pos Ronda di Tiap Daerah
Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?

“Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

- Advertisement -

Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:5 tahun Hasto Kristiyantodakwaan suap pemilu PDIPHasto perintahkan hilangkan barang buktikasus suap Harun Masiku PDIPKPK Hasto KristiyantonasionalPAW Riezky Aprilia ke Harun Masikuperistiwaprabowo:putusan pengadilan Tipikor 2025Sekjen PDIP dihukum Tipikorsuap KPU Wahyu Setiawanvonis 3vonis ringan politisi korupsiwww.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional. 5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global
Next Article Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

You May also Like

Polemik Empat Pulau Tuntas, Istana Tegas Bantah Ada Klaim Sepihak
Umum

Polemik Empat Pulau Tuntas, Istana Tegas Bantah Ada Klaim Sepihak

Selasa, 17 Juni 2025
Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Djamaluddin mengikuti gelar perkara penghentian penuntutan 6 perkara pidana, secara video conference di Kantor Kejati Aceh
Hukum

Terapkan Restorative Justice, Jampidum Hentikan Penuntutan 6 Kasus Pidana di Kejati Aceh

Selasa, 21 Juni 2022
8 Fakta Keluarga Ahmad Sahroni, Papa Medan Ibu Pariaman
Umum

8 Fakta Keluarga Ahmad Sahroni, Papa Medan Ibu Pariaman

Rabu, 3 September 2025
LPB Polisikan Ahmad Sahroni karena Diduga Menjadi Pemicu Kericuhan di Masyarakat
Umum

LPB Polisikan Ahmad Sahroni karena Diduga Menjadi Pemicu Kericuhan di Masyarakat

Selasa, 9 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?