INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Vonis Korupsi APD Covid-19: Eks Pejabat Kemenkes dan Dua Bos Swasta Dihukum, Negara Rugi Rp319 M

Last updated: Sabtu, 7 Juni 2025 01:53 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
covid
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Korupsi APD Covid-19: Tiga Terdakwa Divonis, Negara Rugi Rp319 Miliar, Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan dijatuhi vonis penjara antara 3 hingga 11,5 tahun.

Mereka dinyatakan bersalah korupsi secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp319,6 miliar.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025), terhadap Budi Sylvana (eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes), Ahmad Taufik (Dirut PT Permana Putra Mandiri), dan Satrio Wibowo (Dirut PT Energi Kita Indonesia).

- ADVERTISEMENT -

Budi Sylvana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia memproses pembayaran 170 ribu set APD yang diambil dari kawasan berikat sebelum ada surat pesanan resmi.

Hakim menyebut Budi tidak menghentikan kontrak meski audit internal telah menemukan kejanggalan. Ia dianggap menyalahgunakan jabatan, melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

- ADVERTISEMENT -
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp224,18 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 4 tahun penjara.

Satrio Wibowo divonis 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Tindakan mereka dianggap memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta mencoreng upaya pemerintah dalam penanganan darurat pandemi.

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti melakukan pembayaran atas jutaan set APD tanpa dokumen lengkap. Bahkan, PT EKI disebut tak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), dan tak memenuhi syarat sebagai penyedia barang pemerintah.

- ADVERTISEMENT -

Para terdakwa diketahui menandatangani surat pesanan 5 juta set APD, menerima uang muka Rp10 miliar dari BNPB, dan membayar Rp711,2 miliar untuk 1,01 juta set APD merek BOHO tanpa proses pengadaan sesuai aturan.

Perbuatan mereka dilakukan bersama pihak lain, termasuk Komisaris Utama PT PPM berinisial FAZ, legal PT EKI inisial IY, dan pejabat tinggi BNPB berinisial HAR.

TAGGED:hukuman koruptor APDkerugian negara APD Covid-19korupsi alat pelindung diriKorupsi APD Covid-19pejabat Kemenkes korupsipengadaan APD Kemenkesskandal korupsi BNPBvonis kasus korupsi APDvonis penjara korupsi Covid-19
Previous Article Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Kegagalan Sinkronisasi Data, Calon Jemaah Haji Indonesia Terpaksa Dipulangkan dari Arab Saudi
Next Article Guru Besar UIN Ar-Raniry Prof Dr Tgk H Damanhuri Basyir MAg, Khatib Shalat Idul Adha 1446 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum'at (6/6). (Foto: Ist) Prof Damanhuri: Aceh Punya Semua Potensi, Tapi Butuh Persatuan untuk Bangkit

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?