Jakarta, Infoaceh.net – Korupsi APD Covid-19: Tiga Terdakwa Divonis, Negara Rugi Rp319 Miliar, Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan dijatuhi vonis penjara antara 3 hingga 11,5 tahun.
Mereka dinyatakan bersalah korupsi secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp319,6 miliar.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025), terhadap Budi Sylvana (eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes), Ahmad Taufik (Dirut PT Permana Putra Mandiri), dan Satrio Wibowo (Dirut PT Energi Kita Indonesia).
Budi Sylvana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia memproses pembayaran 170 ribu set APD yang diambil dari kawasan berikat sebelum ada surat pesanan resmi.
Hakim menyebut Budi tidak menghentikan kontrak meski audit internal telah menemukan kejanggalan. Ia dianggap menyalahgunakan jabatan, melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp224,18 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 4 tahun penjara.
Satrio Wibowo divonis 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Tindakan mereka dianggap memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta mencoreng upaya pemerintah dalam penanganan darurat pandemi.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti melakukan pembayaran atas jutaan set APD tanpa dokumen lengkap. Bahkan, PT EKI disebut tak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), dan tak memenuhi syarat sebagai penyedia barang pemerintah.
Para terdakwa diketahui menandatangani surat pesanan 5 juta set APD, menerima uang muka Rp10 miliar dari BNPB, dan membayar Rp711,2 miliar untuk 1,01 juta set APD merek BOHO tanpa proses pengadaan sesuai aturan.
Perbuatan mereka dilakukan bersama pihak lain, termasuk Komisaris Utama PT PPM berinisial FAZ, legal PT EKI inisial IY, dan pejabat tinggi BNPB berinisial HAR.