11. Bima Yudha Asmara SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menggantikan Heru Widjatmiko SH MH
12. Mohammad Anggidigdo SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggantikan Adam Ohoiled SH
13. Edwar SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejati Aceh
Dalam amanatnya, Kajati Aceh Joko Purwanto menegaskan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah kegiatan rutin, melainkan bagian dari upaya institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman.
“Setiap kebijakan organisasi untuk menempatkan dan mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang, dan penilaian objektif. Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” jelas Joko Purwanto.
Joko Purwanto berharap pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat tugas masing-masing, serta melakukan identifikasi terhadap permasalahan yang ada guna akselerasi pelaksanaan tugas.
“Ciptakan suasana kerja yang menyenangkan untuk menjaga keharmonisan dan kekompakan, serta pastikan dukungan dari jajaran kerja yang berada di bawah kepemimpinan saudara tetap selaras dengan visi dan misi korps,” tambahnya.
Kajati Joko Purwanto juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari penyimpangan serta perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.
Ia mengingatkan para pejabat untuk melakukan pengawasan melekat secara berjenjang kepada seluruh pegawai di jajaran masing-masing dan meningkatkan kinerja seluruh bidang di unit kerja.
“Salah satu konsekuensi jabatan yang kita emban adalah tanggung jawab, dan salah satu wujudnya adalah melakukan pengawasan melekat secara berjenjang,” ujarnya.