Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Yenti Garnasih Pertanyakan Kejaksaan: Kenapa Budi Arie Belum Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo?

"Maaf ya, tapi kalau seperti ini, Budi Arie mestinya sudah jadi tersangka. Ada apa ini? Apakah penyelidikannya tidak menyeluruh atau memang ada hal-hal yang ditutupi?" tanya Yenti.
Yenti Garnasih Pertanyakan Kejaksaan: Kenapa Budi Arie Belum Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo?

Jakarta | Infoaceh.net – Pakar Pencucian Uang, Dr Yenti Garnasih, mempertanyakan lambannya penetapan status tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam kasus dugaan keterlibatan judi online di lingkungan kementeriannya.

Menurut Yenti, dengan sejumlah bukti yang telah diungkap dalam surat dakwaan, seharusnya jaksa sudah menetapkan Budi Arie sebagai tersangka. Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam program yang disiarkan TvOne, Senin (19/5/2025).

“Kalau sudah masuk ke surat dakwaan, berarti jaksa sudah memenuhi unsur alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Tidak mungkin kejaksaan main-main, apalagi menyebut nama seorang menteri tanpa dasar,” kata Yenti, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Ia menyinggung kronologi kasus yang mencuat sejak akhir 2024, yang melibatkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yenti menyoroti sejumlah transaksi mencurigakan, seperti peningkatan angka uang dari Rp3 juta menjadi Rp8 juta, serta penawaran yang melonjak dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar dalam pertemuan-pertemuan tertentu.

“Dalam surat dakwaan, narasi yang disampaikan mirip dengan yang sudah diberitakan di media. Artinya, jaksa sudah melihat ada bukti permulaan yang cukup, sehingga muncul rencana penyidikan hingga ke dakwaan,” jelasnya.

Namun yang disesalkan Yenti, hingga kini Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan integritas proses penyelidikan.

“Maaf ya, tapi kalau seperti ini, Budi Arie mestinya sudah jadi tersangka. Ada apa ini? Apakah penyelidikannya tidak menyeluruh atau memang ada hal-hal yang ditutupi?” tanya Yenti.

Yenti juga menekankan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, pejabat negara atau pegawai negeri semestinya mendapat pemberatan hukuman sesuai Pasal 52 juncto Pasal 92 KUHP.

“Ini malah sebaliknya, hukum kita kuat ke rakyat kecil, tapi lemah terhadap pejabat. Harusnya hukumannya diperberat, bukan malah seperti dilindungi,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan tidak adanya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

“Kenapa tidak ada TPPU-nya? Uang Rp8 juta, Rp3 juta itu larinya ke mana? Ini yang juga jadi perbincangan publik. Kalau sudah masuk surat dakwaan, harusnya diselidiki juga pidana pencucian uangnya,” tegasnya.

Menurut Yenti, dugaan tindak pidana dalam kasus ini tidak boleh berhenti pada beberapa nama saja.

“Kenapa cuma segelintir orang yang dijadikan tersangka? Padahal ada indikasi keterlibatan lebih luas. Ini perlu dijelaskan ke publik,” pungkas Yenti.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks