Karena mengingat perbuatan, locus dan tempus yang dituduhkan kepada diri terdakwa adalah tidak benar dan teman-teman terdakwa bersama terdakwa dari pagi sampai dengan sore bersama dan tidak ada perbuatan tersebut.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Banda Aceh tersebut juga menilai dakwaan JPU sangat dipaksakan, hal tersebut tergambar dengan jelas sesuai fakta persidangan dimana peristiwa yang dituduhkan tanggal 17 Desember 2021, namun BAP anak korban dan ibunya tanggal 11 Januari 2022, atau setelah 25 hari peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa serta hasil visum yang telah dilakuan tinggal 17 Desember 2021 oleh dokter dan kembali divisum yang kedua kalinya tanggal 4 Januari 2022 oleh dokter berbeda.
Bahkan hasil pemeriksaan psikolog yang dilakukan oleh seorang psikolog dinilainya juga tidak berkompeten di bidangnya dengan waktu hanya selama satu jam dengan metode gambar. (IA)