Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

YLBHI Nilai Aparat Makin Brutal dan Tidak Manusiawi dalam Menangani Demo

Setidaknya 3337 massa aksi telah ditangkap sepanjang tanggal 25 - 31 Agustus 2025 di 20 kota yaitu Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kab. Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang.
Kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang berunjuk rasa mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia. (Foto: Ist)

“Ini telah melanggar Pasal 28G UUD 1945 yang secara spesifik menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan,” terangnya.

YLBHI juga mengingatkan kepada Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan juga Panglima TNI Agus Subiyanto untuk tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang memandatkan TNI untuk bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara serta juga amanat Reformasi 1998 yang memandatkan militer untuk tidak ikut campur urusan sipil.

Atas dasar tersebut, LBH-YLBHI menyatakan sikap:

1.⁠ ⁠Mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia

2.⁠ ⁠Mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah

3.⁠ ⁠Mendesak Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk segera menarik tentara yang di libatkan bersama kepolisian dalam penanganan keamanan ketertiban masyarakat.

4.⁠ ⁠Mendesak Presiden dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk tidak melakukan upaya yang mengarah pada pelibatan TNI dalam operasi militer diluar perang yang tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5.⁠ ⁠Mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mundur dan meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum, dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa syarat serta segara pulihkan semua korban tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal

6.⁠ ⁠Mengecam tindakan pemerintah dalam pemblokiran tidak sah terhadap hak masyarakat atas informasi dan penggunaan platform media sosial yang berdampak pada aktifitas sosial ekonomi masyarakat

7.⁠ ⁠Mendesak lembaga negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat maupun penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran ham berat

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup