Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Yusril Minta Masyarakat Aceh Jangan Salah Paham Soal MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan

“Saya kenal baik almarhum Tgk Muhammad Daoed Beureueh sejak 1978, diperkenalkan oleh guru saya Prof Osman Raliby. Jadi, saya kualat kalau tidak membela kepentingan Aceh,” pungkas Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

SYDNEY, Infoaceh.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta masyarakat Aceh tidak salah memahami pernyataannya terkait MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 dalam konteks penyelesaian sengketa empat pulau yang sempat diperdebatkan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Yusril menyampaikan klarifikasi itu saat berbicara di hadapan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, Kamis (19/6/2025), menyusul munculnya kritik dari sejumlah pihak di Aceh yang menganggap dirinya mengabaikan peran MoU Helsinki dalam penyelesaian batas wilayah.

“Saya tidak pernah menafikan MoU Helsinki. Itu adalah fondasi penting dalam menyelesaikan persoalan antara Pemerintah RI dan GAM,” kata Yusril.

Menurutnya, yang dibahas dalam polemik empat pulau — yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang — adalah soal administrasi batas wilayah provinsi, yang secara teknis harus merujuk pada peraturan terbaru, bukan semata MoU atau UU lama.

UU 24/1956 Tak Cakup Pulau

Yusril menjelaskan bahwa UU No 24 Tahun 1956 hanya mencantumkan daftar kabupaten dalam wilayah Aceh tanpa menyebutkan nama-nama pulau secara spesifik.

Karena itu, penyelesaian soal batas wilayah mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 dan perubahannya lewat UU No 9 Tahun 2015.

“UU Pemerintahan Daerah yang baru menegaskan bahwa batas daerah ditentukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri, kecuali kalau undang-undang pembentukannya sudah mencantumkan koordinat jelas,” ujar Yusril.

Pernyataan ini, katanya, bukan untuk menyepelekan MoU Helsinki, melainkan menunjukkan mekanisme hukum yang berlaku dalam menentukan batas administrasi daerah.

Yusril juga mengungkap bahwa penetapan keempat pulau sebagai bagian dari Provinsi Aceh oleh Presiden Prabowo Subianto mengacu pada dokumen kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1992.

“Itu dibuat jauh sebelum MoU Helsinki. Tapi bisa dijadikan landasan hukum yang sah karena didasarkan pada arahan Presiden Soeharto dan Mendagri Rudini saat itu,” ujarnya.

author avatar
dara adinda

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks