Pihak Rumah Sakit melakukan pemeriksaan Kesehatan paslon selama 3 hari dari 31 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 melalui 2 tempat pelayanan pemeriksaan dengan 2 kelompok yaitu kelompok A dan B.
Pemeriksaan Fisik/Jasmani di RSUDZA sedangkan pemeriksaan Psikiatri/Rohani di Rumah Sakit Jiwa Aceh. Hasil dari Pemeriksaan Kesehatan tersebut nantinya akan diserahkan kepada KIP Kota Banda Aceh sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon.