OJK Wajibkan Co-Payment 10% di Asuransi Kesehatan Mulai 2026
Jakarta, Infoaceh.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dalam aturan ini, produk asuransi kesehatan diwajibkan memiliki skema co-payment atau pembagian risiko minimal 10 persen bagi pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Rabu (4/6).
Aturan ini diterbitkan sebagai upaya mengendalikan inflasi biaya kesehatan yang selama ini meningkat lebih cepat dibandingkan inflasi umum. Dengan adanya co-payment, diharapkan biaya kesehatan dapat dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Dalam SE OJK tersebut, co-payment diberlakukan minimal 10 persen dari total pengajuan klaim yang diajukan oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Batas maksimum pengajuan klaim ditetapkan Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
“Perusahaan asuransi dapat menetapkan batas maksimum klaim yang lebih tinggi jika disepakati bersama pemegang polis dan tercantum dalam polis asuransi,” tambah Ogi.
Aturan co-payment ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care), kecuali untuk produk asuransi mikro yang dikecualikan.
Selain itu, perusahaan asuransi diberi kewenangan untuk meninjau ulang premi dan kontribusi kembali (repricing) saat perpanjangan polis, berdasarkan riwayat klaim pemegang polis atau tertanggung.
Dengan regulasi ini, OJK berharap sistem asuransi kesehatan dapat berjalan lebih efisien dan membantu menekan tekanan inflasi medis yang selama ini membebani pemegang polis dan penyedia layanan kesehatan.