Arab Saudi Beri Peringatan Keras: Denda Rp86 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Infoaceh.net – Arab Saudi mengeluarkan peringatan tegas bagi siapa saja yang melakukan ibadah haji tanpa izin resmi. Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi Arabia menegaskan, pelanggar aturan ini akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp86 juta.
Pelanggaran ini tidak hanya berpotensi dikenakan sanksi finansial, namun juga konsekuensi berat bagi warga yang tinggal di Saudi. Mereka yang tertangkap akan dideportasi ke negara asal dan dilarang kembali masuk ke Kerajaan selama 10 tahun, demikian dikutip dari situs resmi Saudi Press Agency (SPA) pada pertengahan Mei 2025.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyerukan kepada seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi aturan haji dengan ketat demi menjaga keamanan dan keselamatan para jemaah yang menjalankan ibadah.
Selain denda dan deportasi, pihak berwenang Saudi juga mempersenjatai pengawasan dengan teknologi canggih. Penggunaan drone atau pesawat nirawak (Unmanned Aerial Vehicles) akan digunakan untuk mendeteksi keberadaan jemaah haji ilegal di berbagai wilayah.
Operasi pengawasan drone ini adalah bagian dari kampanye besar bertajuk “No Hajj without Permit” (Dilarang Haji Tanpa Izin) yang bertujuan menciptakan kenyamanan dan keamanan selama pelaksanaan ibadah haji.
Langkah ini juga penting untuk mengendalikan kepadatan jemaah, mengurangi beban sumber daya, serta menjaga keselamatan jutaan jemaah haji yang datang dari seluruh dunia.
Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran terkait jemaah haji ilegal dengan menghubungi nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur, serta 999 untuk seluruh wilayah Kerajaan Saudi Arabia.