Bebas dari Tuduhan Bocorkan Data Jet Tempur KF-21, 5 WNI Pulang ke Indonesia
Infoaceh.net – Kementerian Luar Negeri RI memastikan lima warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Korea Selatan terkait tuduhan pembocoran data pengembangan jet tempur KF-21 Boramae, kini telah bebas dan kembali ke Tanah Air.
“Lima WNI sudah pulang, ya,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha kepada wartawan, Minggu, 8 Juni 2025.
Kelima teknisi tersebut sudah tidak lagi menjalani proses hukum dan kini telah berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing di Indonesia dalam keadaan sehat.
Kelima WNI sebelumnya ditangkap di Sacheon, Gyeongsang Selatan, saat bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI), karena dituding mencoba membocorkan data dalam bentuk USB drive yang berkaitan dengan pengembangan pesawat tempur generasi 4.5 KF-21.
Namun, laporan media Korea Selatan Maeil Business Newspaper pada Jumat, 6 Juni 2025 menyebut bahwa jaksa Korea telah memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum. Berdasarkan sumber resmi pemerintah Korea, kelima WNI dibebaskan sejak Mei lalu karena data yang hendak dibawa tidak mengandung informasi rahasia penting.
Dalam laporan yang sama disebutkan bahwa kelima WNI bebas dari dakwaan pelanggaran empat undang-undang, yaitu:
-
Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan
-
Undang-Undang Bisnis Pertahanan
-
Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri
-
Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat
Keputusan jaksa Korea menangguhkan penuntutan menandai bahwa tidak ada bukti kuat atas pelanggaran serius yang dilakukan para teknisi tersebut.
Kemlu RI menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama semua pihak yang terlibat, serta menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap WNI di luar negeri, khususnya dalam kasus yang menyangkut proyek strategis seperti pertahanan.
“Yang paling penting adalah mereka sudah kembali dan dalam keadaan sehat,” ujar Judha.