Hamas Mengecam Diamnya Negara-Negara Arab Soal Kelaparan di Gaza
Dewan selanjutnya menyatakan penolakan tegas terhadap apa yang disebut sebagai “Yayasan Kemanusiaan Gaza” dan mekanisme serupa lainnya, dan menganggap mereka tidak memiliki legitimasi hukum dan etika. Dinyatakan bahwa mekanisme tersebut berfungsi sebagai kedok kemanusiaan untuk melaksanakan kebijakan agresif yang mengubah bantuan menjadi instrumen penindasan, kelaparan dan jebakan maut. Dewan meminta pihak-pihak yang mensponsori bertanggung jawab penuh berdasarkan hukum internasional atas kejahatan yang dilakukan melalui mekanisme ini.
Liga Arab menyambut baik pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh 28 negara, yang mencakup tuntutan jelas untuk mengakhiri agresi, menghentikan kebijakan pemusnahan, dan segera mengakhiri kebijakan kelaparan yang diberlakukan di Gaza. Dewan menyambut baik pernyataan bersama yang dikeluarkan pada 21 Juli 2025 oleh 28 negara, termasuk 21 negara anggota Uni Eropa, serta Inggris, Kanada, Australia, Swiss, Jepang, Norwegia, dan Selandia Baru, mengenai situasi di wilayah pendudukan Palestina.
Pernyataan tersebut mencakup seruan yang jelas untuk mengakhiri agresi Israel di Jalur Gaza, untuk segera menghentikan kebijakan genosida, untuk mengakhiri kebijakan kelaparan sistematis, untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina, dan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pendudukan Israel, para pemimpinnya, dan milisi pemukim teroris.
Dewan Liga Arab juga menyerukan komunitas internasional untuk mengambil tindakan segera berdasarkan hukum kemanusiaan internasional untuk menghentikan agresi, mengakui bencana dan kelaparan yang sedang terjadi di Jalur Gaza, mematahkan blokade yang diberlakukan di wilayah kantong tersebut, memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan, bantuan, dan medis, dan mengaktifkan mekanisme akuntabilitas dan keadilan internasional atas kejahatan Israel.
Dewan mengutuk tindakan hukuman ekonomi dan keuangan yang terus menerus dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan, terhadap Negara Palestina, termasuk pemotongan pendapatan pajak Palestina yang jelas-jelas merupakan upaya untuk melemahkan fungsi pemerintah Palestina dan melumpuhkan kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya kepada rakyat Palestina.