Menteri Yusril Ungkap Syarat agar Desertir Tentara Bayaran Rusia Bisa Pulang ke Indonesia
Ia menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya tidak mengetahui apakah pemerintah sudah mencabut kewarganegaraannya atau belum. Itu ranah Dirjen AHU Kemenkumham,” jelasnya.
Kasus ini memunculkan diskusi serius di tengah masyarakat mengenai integritas prajurit TNI dan sikap negara terhadap warganya yang membelot demi keuntungan pribadi.
Pemerintah kini tengah menelusuri dan mengkaji aspek hukum lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terhadap nasib Satria Artak Kumbara.
Subscribe
Login
0 Comments
Tutup