Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Raja Salman Berlakukan Jam Malam di Makkah, Madinah & Riyadh

Raja Salman

RIYADH – Perintah Raja Arab Saudi, Mohammad Salman, pada Rabu ini melarang orang-orang dari 13 provinsi Kerajaan untuk meninggalkan wilayah tersebut atau pindah ke wilayah lain pada pemberlakukan jam malam. Perintah tersebut mulai berlaku pada Kamis (26/3), seperti dilansir Saudi Press Agency.

Selain itu, pihak kerajaan juga mengeluarkan perintah melarang orang memasuki atau keluar dari perbatasan Makkah, Madinah, dan Riyadh. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya yang lebih besar untuk menahan penyebaran virus corona.

Aturan jam malam yang diberlakukan baru-baru ini akan dimulai pukul 15.00 (waktu setempat), bukannya pukul 19.00 yang berlaku di Makkah, Madinah, dan Riyadh. Arahan baru akan berlaku dari Kamis sore hingga akhir periode jam malam diumumkan dalam perintah Raja yang lainnya.

Pihak Otoritas Saudi pun telah diberi wewenang untuk menambah jam malam, atau jam malam sepanjang hari di Makkah, Madinah, dan Riyadh atau kota-kota lainnya dan daerah bila dirasa perlu. Kebijakan ini akan bisa diambil berdasarkan proposal dari Kementerian Kesehatan.

”Pekerjaan untuk mengimplementasikan pesanan ini akan dimulai pada hari Kamis, 26 Maret,” begitu tambahan perintah kerajaan.

Larangan perjalanan tidak termasuk kelompok dan sektor yang telah dikecualikan sebelumnya dari jam malam. Ini mengingat pengecualian tersebut dalam ruang lingkup paling sempit dan sesuai dengan prosedur dan kontrol yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Perintah pada Rabu ini dikeluarkan berdasarkan kepedulian Raja Salman terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara dan para ekspatriatnya, termasuk juga berdasarkan dukungan dari pihak otoritas terkait. Tindakan pencegahan yang dipilih agar lebih dapat membatasi penyebaran virus corona baru.

Raja Salman memang mengeluarkan perintah jam malam pada hari Ahad lalu dari jam 19.00 malam sampai pukul 06.00 pagi untuk jangka waktu 21 hari, yang efektif mulai 23 Maret. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi mengenai sektor dan karyawan mana saja yang dibebaskan dari pembatasan jam malam.

 

//REPUBLIKA.CO.ID

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025).
Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, sebagai DPO dalam kasus pembunuhan terhadap lansia, Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk gerakan sistematis memecah belah bangsa, Kamis (31/7/2025).
Rahayu Saraswati mengungkap praktik eksploitasi seksual di sekitar proyek tambang Papua dan pembangunan IKN.
Warga Desa Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Eko mengaku mendapat teror usai protes acara sound horeg yang berlangsung di wilayahnya.
Tutup