Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Satu Lagi Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Mekkah

Jamaah haji Aceh kloter 6 asal Kabupaten Bireuen, Marzuki bin Husen Hanafiah (70 tahun) meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi, Rabu (7/6)

MEKKAH— Innalillaahi Wainna Ilaihi Raji’un. Seorang lagi jamaah haji Aceh asal Kabupaten Bireuen, Marzuki bin Husen Hanafiah (70 tahun) meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi.

Pemilik paspor E3500458 tersebut tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 06-BTJ. Ia meninggal dunia pada Rabu, 7 Juni 2023 pukul 18.02 Waktu Arab Saudi (WAS) di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Mekkah.

Informasi meninggalnya Marzuki disampaikan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Azhari berdasarkan laporan dari petugas Kloter 06-BTJ di Mekkah.

Menurut sertifikat kematian (CoD) yang dilkeluarkan KKHI Mekkah, Marzuki didiagnosa mengalami syok jantung (cardiogenic shock) yang disebabkan penyakit iskemia jantung (ischemic heart disease). Ia juga mengidap penyakit diabetes mellitus dan hipertensi.

Selain itu, Azhari juga mengatakan bahwa proses pengurusan jenazah sudah dilakukan oleh petugas kloter bersama pihak maktab.

“Almarhum dimakamkan di Syaraya. Kita doakan semoga almarhum diampuni segala dosanya dan ditempatkan di sisi Allah Subhanahu Wata’ala,” ujar Azhari.

Azhari juga mengatakan, jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci, Arab Saudi kini sudah dua orang.

Sebelumnya, Muhammad Yusuf Dadeh (70 tahun) dari Kota Lhokseumawe yang tergabung dalam Kloter 04-BTJ, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Madinah Almunawarah, Madinah, pada Ahad (4/6/2023). (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Enable Notifications OK No thanks