Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Uribe Divonis 12 Tahun Tahanan Rumah, Mantan Presiden Kolombia Tersandung Skandal Saksi Bayaran

Mengutip laporan Al Jazeera, hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar 578.000 dolar AS dan larangan menduduki jabatan publik selama 100 bulan dan 20 hari—atau lebih dari delapan tahun. Uribe diperintahkan melapor ke otoritas di kota asalnya, Rionegro, Provinsi Antioquia, sebelum mulai menjalani masa hukumannya dari kediaman pribadinya.
Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah setelah terbukti memanipulasi saksi dan menyuap dalam kasus pidana. Ia menjadi presiden pertama di Kolombia yang divonis bersalah secara hukum. Foto: Ist.

Infoaceh.net – Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe resmi dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah oleh pengadilan pada Jumat, 1 Agustus 2025, waktu setempat. Putusan ini menandai tonggak sejarah hukum di Kolombia, menjadikan Uribe sebagai presiden pertama yang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.

Mengutip laporan Al Jazeera, hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar 578.000 dolar AS dan larangan menduduki jabatan publik selama 100 bulan dan 20 hari—atau lebih dari delapan tahun. Uribe diperintahkan melapor ke otoritas di kota asalnya, Rionegro, Provinsi Antioquia, sebelum mulai menjalani masa hukumannya dari kediaman pribadinya.

Putusan ini menjadi klimaks dari proses hukum panjang selama hampir 13 tahun dan persidangan intensif yang berlangsung enam bulan. Tim pengacara Uribe menyatakan akan mengajukan banding.

Uribe, kini berusia 73 tahun, dikenal sebagai politikus konservatif paling berpengaruh di Kolombia. Ia memimpin negara tersebut selama dua periode dari 2002 hingga 2010, di tengah konflik berdarah yang melibatkan pemerintah, pemberontak kiri, milisi paramiliter sayap kanan, dan kartel narkoba.

Di bawah kepemimpinannya, Kolombia melancarkan operasi militer besar-besaran terhadap kelompok gerilya kiri seperti FARC. Namun, pendekatan tangan besi itu memunculkan skandal pelanggaran HAM yang menggemparkan publik dunia, termasuk kasus “false positives”—yakni pembunuhan warga sipil yang kemudian diklaim sebagai gerilyawan untuk meningkatkan citra keberhasilan militer. Penyelidikan mencatat sedikitnya 6.402 korban dalam praktik ini.

Nama Uribe juga tak lepas dari tuduhan keterlibatan dengan kelompok paramiliter sayap kanan, meski ia selalu membantah. Perkara yang menjeratnya bermula dari konflik panjang dengan Senator kiri Ivan Cepeda sejak 2012. Saat itu, Uribe menuduh Cepeda mencemarkan nama baik dengan menyebut dirinya punya hubungan dengan milisi Bloque Metro. Tapi Mahkamah Agung justru membalikkan arah: laporan Uribe ditolak, dan ia justru diselidiki karena diduga memanipulasi saksi.

Ia dituduh menyuruh pengacaranya, Diego Cadena, menemui dua mantan anggota kelompok paramiliter dan membujuk mereka memberi kesaksian palsu yang menguntungkan Uribe. Kedua saksi mengaku Cadena menawarkan uang. Cadena kini menghadapi tuntutan pidana, dan kesaksian yang sama turut menyeret saudara Uribe, Santiago Uribe, dalam perkara terpisah.

Vonis terhadap Uribe dijatuhkan setelah sidang maraton selama 10 jam. Hakim menyatakan, terdapat bukti kuat bahwa Uribe secara sistematis mencoba mengubah keterangan saksi.

Namun keputusan ini menuai reaksi keras dari Amerika Serikat. Pemerintahan mantan Presiden Donald Trump menyebut kasus Uribe sarat nuansa politis. Menteri Luar Negeri AS saat itu, Marco Rubio, menulis di media sosial bahwa “satu-satunya kesalahan Uribe adalah membela tanah airnya”, dan menuduh sistem peradilan Kolombia dimanfaatkan hakim-hakim radikal untuk kepentingan politik.

Meskipun tekanan internasional menguat, pengadilan Kolombia tetap pada putusannya. Uribe, simbol konservatisme Kolombia, kini harus menjalani hukuman sebagai narapidana di rumahnya sendiri—babak baru dari sejarah panjang negara yang tak pernah benar-benar berdamai dengan masa lalunya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

10 Alasan Kenapa PT Nawa Energi Prakasa Jadi Partner Alat Berat Terpercaya
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah melepas peserta pawai Muharram menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Ahad pagi (3/8/2025) atau 9 Safar 1447 H. (Foto: Ist)
Pengoperasian Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum yang telah lama dinantikan masyarakat Aceh masih terkendala izin kawasan hutan produksi. (Foto: Ist)
FGD bertajuk “Aceh Menuju Darurat Seni” yang digelar DKA Aceh, Sabtu, 2 Agustus 2025, di Banda Aceh. (Foto: Ist)
Dra Suhartini MPd resmi dilantik sebagai Sekda Kota Langsa oleh Wali Kota Jeffry Sentana S Putra, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Pertegas Motif Kriminalisasi
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, membahas penyelenggaraan Sekolah Rakyat Rintisan Tahun 2025–2026. (Foto: BPMI Setpres)
Marsma TNI Fajar Adriyanto, penerbang tempur F-16 dengan call sign “Red Wolf”, dikenal sebagai figur teladan dan patriot udara. Ia gugur dalam tugas pada usia 55 tahun. | Foto: Dispenau
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim pada Selasa, 29 Juli 2025, dalam rangka annual consultation meeting antara Indonesia dan Malaysia. (Foto: BPMI Setpres)
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid saat memberikan refleksi kebangsaan dalam Haul KH Hasyim Wahid (Gus Im) di Bandung, Sabtu malam (2/8/2025).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani memberikan keterangannya kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 31 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, jadi sorotan usai LHKPN-nya naik drastis di tengah pemblokiran massal rekening rakyat kecil.
Yulian Paonganan atau yang lebih beken disapa Ongen, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, karena memberikan amnesti terhadap dirinya.
Lapas Kelas IIA Banda Aceh membebaskan satu Warga Binaan Pemasyarakatan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah mendapat amnesti dari Presiden RI. (Foto: Dok. Lapas Banda Aceh)
Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi Sanjoyo saat memimpin upacara PTDH terhadap Aipda AD di Mapolres Butur, Rabu (30/7/2025). (Foto: Ist)
Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah setelah terbukti memanipulasi saksi dan menyuap dalam kasus pidana. Ia menjadi presiden pertama di Kolombia yang divonis bersalah secara hukum. Foto: Ist.
Syahganda Nainggolan mengungkap peran "Prof. Dasco" dalam rencana amnesti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam podcast Forum Keadilan TV.
MTsN 1 Model Banda Aceh meraih juara 2 dalam ajang Musabaqah Pawai Muharram 1447 H yang diselenggarakan di Banda Aceh, Ahad (3/8). (Foto: Ist)
Masa Presiden Harus Turun Tangan?
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x