JAKARTA— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras Polri, buntut diangkatnya wartawan TVRI menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah yaitu Iptu Umbaran Wibowo, seorang intel polisi yang menyamar selama 14 tahun sebagai wartawan televisi nasional.
AJI dan LBH menyebut apa yang dilakukan Polri dengan memerintahkan Umbaran menjadi intelijen di institusi media adalah cara yang kotor.
Hal ini tertuang dalam poin pertama desakan AJI dan LBH Pers dalam siaran pers yang dibuat pada Kamis (15/12/2022).
“Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik,” demikian tertuang dalam poin pertama siaran pers yang dikutip dari laman AJI.
AJI dan LBH Pers menilai Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan.
“AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia,” ujar Ketua AJI Indonesia Sasmito melalui siaran pers bersama Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Kamis (15/12/2022).
AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.